Tersangka Korupsi Jl Sutami-Sribawono Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 25 April 2021 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan beberapa peserta gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). ISTIMEWA

i

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan beberapa peserta gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). ISTIMEWA

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan beberapa peserta gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). ISTIMEWA

BANDARLAMPUNG (dinamik.id)–Benang kusut dugaan korupsi dan permufakatan jahat proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono, Lampung senilai Rp147 miliar, yang dikerjakan PT Usaha Remaja Mandiri (URM) kian menemukan titik terang.

Polda Lampung akhirnya menetapkan lima tersangka yakni BWU, HE, BHW, SHR dan RS. Kelimanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan kelimanya setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melaksanakan gelar perkara.

Gelar perkara tersebut diatur dalam pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, diantaranya bahwa pemberitaan media cetak dan media online serta banyaknya warga atensi dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga : 

Gelar Perkara Khusus tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan dihadiri beberapa peserta gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

“Dari hasil Gelar Perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan beberapa tersangka dari 4 Laporan Polisi dan/atau ke-5 tersangka yaitu BWU, HE, BHW, SHR, dan RS. Dari kelima tersangka tersebut 2 orang warga luar Provinsi Lampung, sedangkan 3 orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan resminya, Sabtu, 24 April 2021.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

BWU dan HE merupakan pihak PT Usaha Remaja Mandiri, BHW merupakaN pengawas pekerjaan. Kemudian SHR dan RS berasal dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kemenpu PR.

Pasal Dipersangkakan

Sementara, Pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut yakni Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam Polres Pringsewu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi

Menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (IIM)

Berita Terkait

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima
Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 14:45 WIB

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terbaru