Pemerintah Provinsi Lampung Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik

Selasa, 27 April 2021 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melarang Pegawai ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor  045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

Baca Juga :  Peringati HUT Lampung ke-57, DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021 ini ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. 

“Dengan adanya SE tersebut, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mematuhinya,” ujar Qodratul.

Baca Juga :  Desa Margomulyo Tubaba Target Ungguli Lomba Desa Provinsi Lampung

ASN dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap Kepala Daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap Aparatur Sipil Negara di wilayah kerja masing- masing.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Sebut Tersangka PNS Aniaya ART Jarang Ngantor dan Tertutup

Dalam Surat Edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Berita Terkait

Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih
DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik
Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Sesuai PD/PRT

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:26 WIB

Tinjau Lokasi Banjir di Lampung Selatan, Lesty Putri Utami Dorong Perbaikan Tanggul Way Galih

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:13 WIB

DPRD Kawal Proyek PSEL 2028, TPA Bakung Ditargetkan Bertransformasi Jadi Energi Listrik

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:25 WIB

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Peduli Sesama, PPM Bandarlampung Tebar 500 Takjil

Sabtu, 7 Mar 2026 - 13:22 WIB

Tanggamus

Bupati Tanggamus Lantik 47 Pejabat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 10:38 WIB