Gubernur Arinal Buka Kuliah Umum dan Seminar Nasional Pencegahan Gratifikasi

Selasa, 11 April 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG (dinamik.id) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi secara resmi membuka kegiatan Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya”, di Gedung Pusiban, Selasa (11/04/2023).

Gubernur Arinal menyatakan dirinya menyambut baik dan menyampaikan terimakasih Kepada Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung atas terselenggaranya kegiatan Kuliah Umum dan Seminar Nasional dengan tema “Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya”.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi, memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi,” ucap Gubernur.

Gratifikasi menurut Gubernur, adalah bagian dari korupsi yang merupakan kejahatan yang harus diberantas, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Ajak Berkarya Melalui Program yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Tanpa disadari, Gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/Aparatur atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata,” tegas Gubernur.

Gubernur juga mengimbau, dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan Gratifikasi yang secara umum berisikan tentang prinsip – prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan, maka setiap Pejabat Pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat pada kapasitas jabatan dilevel manapun.

Menurut Gubernur, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Baca Juga :  Arinal Irup Peringatan HUT RI ke-77, Pacu Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi dan Pembangunan

“Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kita bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi seraya berharap kita semua dijauhkan dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara,” tutup Gubernur.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, mengatakan bahwa Gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan yang dimiliki oleh seseorang. Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana korupsi.

“Karena memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan jabatan itu suatu saat pasti ada iming-iming balas budi yang akan dipetik dikemudian hari, ini tidak diperbolehkan,” tuturnya.

Wawan Wardiana juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk pengusaha dan swasta agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada para pejabat, karena dapat berindikasi sebagai gratifikasi.

Baca Juga :  Kadisdukcapil Kabarkan Fauzan Suaidi Meninggal Dunia

“Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Penyuluh Anti Korupsi Utama Aris Supriyanto mengatakan bahwa Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring tersebut digelar atas kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung serta didukung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan materi ini terkait Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya oleh KPK RI, yang disampaikan oleh Widyaiswara Madya KPK, Penyuluh Anti Korupsi Utama Muhammad Indra Furqon, dengan Moderator dari Penyuluh Anti Korupsi Lampung, Master Achmad Chrisna Putra. (Naz).

Berita Terkait

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional
Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026
Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Berita Terbaru


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menyerahkan Penghargaan Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sumatra pada kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri kepada Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar yang mewakili Bupati di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026) malam.

Daerah

Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:42 WIB