ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Selasa, 11 April 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Menjelang hari raya Idul Fitri, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan tegas melarang ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Bahkan Walikota Eva telah membuat surat edaran kepada ASN Pemkot Bandar Lampung terkait itu.

Larangan ASN Mudik menggunakan kendaraan dinas ini, menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sudah tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.6/2023.

Baca Juga :  Memperingati Hari Pangan Sedunia, DKP Tubaba Siap Ikuti Lomba Cipta Menu Provinsi Lampung Mendatang

“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” kata Eva, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, randis hanya di boleh digunakan untuk keperluan kerja, bukan keperluan pribadi.

Baca Juga :  Bawaslu Bandar Lampung Ungkap 13 Temuan Pengawasan Tahap Coklit Data Pemilih

“Bunda telah membuat surat edaran sebagai turunannya (surat edaran KPK),” lanjutnya.

Ia juga mangku surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada ASN Pemkot Bandar Lampung. Eva menegaskan, ASN Pemkot Bandar Lampung wajib mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga :  Fredy Sosok Penuh Loyalitas dan Teladan ASN Lampung

“Sudah, iya sudah kita sosialisasikan,” ungkapnya.

Ia mengimbau, jangan sampai ada yang kedapatan ASN Pemkot Bandar Lampung mudik menggunakan Randis.

“Jangan sampai bunda dengar ya atau ada laporan terkait ASN yang menggunakan Randis, tapi mudah-mudahan insya Allah nggak ada,” paparnya. (Naz)

Berita Terkait

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur
RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud
Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:59 WIB

SIARAN PERS Ketua DPD KNPI Lampung Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

RELIMA Lampung Dorong Buku Perpustakaan Lebih Bermakna Lewat Gerakan Read Aloud

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:21 WIB

Tanggapi Temuan BPK, ESDM Lampung: Mayoritas 62 IUP Kedaluwarsa Sudah Tidak Aktif

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:37 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru