ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Selasa, 11 April 2023 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id) – Menjelang hari raya Idul Fitri, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan tegas melarang ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung mudik menggunakan kendaraan dinas (randis).

Bahkan Walikota Eva telah membuat surat edaran kepada ASN Pemkot Bandar Lampung terkait itu.

Larangan ASN Mudik menggunakan kendaraan dinas ini, menurut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sudah tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.6/2023.

“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya,” kata Eva, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Mantapkan Langkah Antisipatif untuk Pemilu 2024 ASN Menjaga Netralitas dan Kondusifitas

Menurutnya, randis hanya di boleh digunakan untuk keperluan kerja, bukan keperluan pribadi.

“Bunda telah membuat surat edaran sebagai turunannya (surat edaran KPK),” lanjutnya.

Ia juga mangku surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada ASN Pemkot Bandar Lampung. Eva menegaskan, ASN Pemkot Bandar Lampung wajib mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga :  Bunda PAUD Provinsi Lampung Buka Konferensi Kerja Provinsi Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia

“Sudah, iya sudah kita sosialisasikan,” ungkapnya.

Ia mengimbau, jangan sampai ada yang kedapatan ASN Pemkot Bandar Lampung mudik menggunakan Randis.

“Jangan sampai bunda dengar ya atau ada laporan terkait ASN yang menggunakan Randis, tapi mudah-mudahan insya Allah nggak ada,” paparnya. (Naz)

Berita Terkait

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan
PWI Tubaba Raih Penghargaan Top Mitra dari MAN 1 Tubaba
PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80
Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng
Lampung Daerah Perokok Terbanyak se – Indonesia, Pajak Rokok Baru Terkumpul 36%
14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025
Gubernur Mirza Jawab Pemandangan Umum DPRD terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Dua Pekerjaan Ruas Jalan Panaragan, Tubaba Menuju Waykanan Diduga Dikerjakan Asal-Asalan dan Terindikasi Mark Up

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:59 WIB

PWI Tubaba Raih Penghargaan Top Mitra dari MAN 1 Tubaba

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PCNU Tubaba Gelar Khotmil Qur’an Serentak Di 500 Titik, Libatkan NU Peringati HUT RI Ke-80

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:12 WIB

Gubernur Lampung Didampingi Sekprov Panen Raya di Trimurjo Lamteng

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:04 WIB

14 SKPD di Pringsewu Terlambat Setor Pajak Restoran, Diduga Rp32 Juta Lebih Mengendap hingga 2025

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Di Momen HUT RI Ke-80 Pemkab Tubaba Berikan Sejumlah Penghargan

Minggu, 17 Agu 2025 - 11:55 WIB

Tulangbawang Barat

PWI Tubaba Raih Penghargaan Top Mitra dari MAN 1 Tubaba

Sabtu, 16 Agu 2025 - 14:59 WIB