AWPI Segera Surati Gubernur Lampung Perihal KKN UIN Raden Intan Lampung

Jumat, 9 Juli 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BandarLampung— (dinamik.id) Setelah sebelumnya muncul kritik yang dilayangkan oleh Ketua DPC AWPI Kota Bandarlampung Refky Rinaldy terkait kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa UIN Raden Intan Lampung yang diduga abai atas Surat Ederan (SE) dari pemerintah setempat, AWPI akan Surati Gugus Tugas dan Gubernur Lampung, Jum’at(09/07).

Hal tersebut disampaikan oleh Refky Rinaldy melalui siaran pers nya, Refky mengatakan pihaknya dan juga beberapa media yang mengkonfirmasi ke pihak Rektorat perihal kegiatan KKN tersebut seperti acuh tak acuh dan saling melempar antar pejabat kampus.

“Salah satu media sudah mencoba konfirmasi ke pihak rektorat, diantaranya Wakil Rektor III dan Wakil Rektor I, kedua nya kan juga memiliki tanggung jawab atas kegiatan KKN ini, Warek III selaku Bidang Kemahasiswaan dan Warek I bidang Akademik, kenapa jadi saling lempar, bukannya mengambil sikap dan melakukan upaya-upaya konkrit, kurang bijak itu sebagai pejabat kampus,” kata Refky saat dihubungi melalui telepon.

Kami juga tahu, kata Refky, yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Warek I, Warek II dan LP2M, serta pejabat lainnya seperti Dosen Pendamping Lapangan (DPL). “Pejabat kampus harus jeli dan teliti serta paham akan dampak buruk dari kegiatan KKN yang dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 yang kian melonjak naik. saya menilai kalau kampus tidak segera mengambil sikap dan terkesan melakukan pembiaran maka ini sama saja kampus atau pejabat nya tidak mampu menjadi mitra yang baik bersama pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Komitmen Kawal Kasus TPPO Anak di Bawah Umur di Bandar Lampung

“Kami juga menduga kampus tidak melakukan kontrol yang baik kepada mahasiswa KKN, dibeberapa titik lokasi KKN mahasiswa masih sibuk membuat program kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan mengumpulkan orang banyak, jelas ini pelanggaran dan ada sanksinya. Seharusnya DPL dan Pejabat Kampus sadar akan hal ini, jangan saling lempar tapi sikapi secara Serius, bila perlu tarik semua mahasiswa KKN untuk sementara waktu,” tegasnya.

Kalau pak warek I, lanjutnya, meminta data dan fakta kita dari AWPI akan berikan namun ini menjadi catatan buruk bagi beliau yang kami anggap tidak mampu menjadi pejabat yang baik karena tidak mengetahui secara real aktivitas dan kegiatan mahasiswa yang sedang KKN, “tapi kalau mau ya sudah kita turun ke lapangan, kita juga memiliki dokumentasi kegiatan mahasiswa KKN yang kami nilai itu sangat membahayakan orang banyak, bagaimana tidak mereka mengadakan perkumpulan dan membuat Posko KKN,” Ujarnya.

Baca Juga :  Halalbihalal P3RI, Okta Paparkan Progress Transformasi Bisnis PTPN VII

Kami akan tunggu 2×24 jam kedepan, jika tidak juga ada langkah dan upaya konkrit dari kampus, kita akan Surati Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung dan juga kota Bandarlampung serta pihak kampus itu sendiri.

“Jika kampus hanya berdiam diri dan tidak menggubris perihal KKN ini, maka kita akan surati pihak-pihak terkait, dan kami akan berikan penilaian khusus nantinya untuk kampus UIN Raden Intan Lampung, ini semua demi kebaikan kita semua kok, kenapa jadi abai tak elok lah,” tutupnya.

Berita Terkait

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Sesuai PD/PRT
Masyarakat Tiga Kampung Audiensi ke BPN Tulang Bawang, Pertanyakan Hasil Ukur Ulang Lahan Rawa Sempayou Bonoh
Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026
Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:57 WIB

PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:54 WIB

Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:35 WIB

PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Sesuai PD/PRT

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:28 WIB