Pengusaha Awasi Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi

Minggu, 23 Januari 2022 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizky

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizky

Bandar Lampung (dinamik.id)–Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizky meminta para pelaku usaha seperti cafe, hotel, dan tempat hiburan benar-benar menerapkan pengawasan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Pemindaian kode untuk mengetahui kapasitas lokasi. Kemudian, penerapan aplikasi Peduli Lindungi juga penting untuk melakukan tracing orang-orang yang belum mendapatkan vaksin.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan DPRD Sepakati 6 Raperda menjadi Perda

“Misalnya hotel, itu tidak hanya di depan saja barcodenya, di lokasi seperti restoran, ballroom, aula di dalamnya juga ada untuk mengetahui kapasitas,” ujar Kadiskominfo Bandar Lampung itu, Minggu, 23 Januari 2022.

Ia mengungkapkan, semua tempat hiburan saat ini sudah memasang scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Namun, pemilik usaha tidak mengawasi pengunjung untuk memindai barcode.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan monitoring ke seluruh lokasi yang mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli lindungi. Pengoptimalan penggunaan aplikasi itu penting untuk menjaga kondisi pandemi tetap aman.

Baca Juga :  Bunda Eva Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Panjang

Menurutnya penanganan pandemi juga harus ada keterlibatan masyarakat termasuk pelaku usaha. Pemerintah tak bisa bekerja sendiri untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tidak bisa didasari paksaan, ini harus didasari dengan kesadaran sama-sama mau sehat,” tegas . (RANDY)

Berita Terkait

Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat
Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru
Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung
Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol
Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi
Pelatihan Kopdes MP Mesuji Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Masuk 10 Besar Nasional Nilai MCSP 2025 di Indonesia
Gubernur Mirza Tegaskan Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berlaku 10 November 2025

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Efisiensi Anggaran dan Strategi Pengendalian Inflasi dalam Ranperda APBD 2026 Lampung Barat

Senin, 10 November 2025 - 13:00 WIB

Lampung Tembus 10 Besar POPNAS XVII di Jakarta, Raih 8 Emas dan Catat Sejarah Baru

Jumat, 7 November 2025 - 21:20 WIB

Gubernur Dukung Pekan Pendidikan Wartawan PWI Lampung

Jumat, 7 November 2025 - 15:14 WIB

Kolaborasi BTB dan IJP Lampung, Edukasi Publik Soal Penyesuaian Tarif Tol

Jumat, 7 November 2025 - 06:56 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Syukron Muchtar Bantu Lansia Tinggal di Rumah Bekas Kandang Ayam

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:27 WIB