Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Sabtu, 3 September 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id)-  Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asik menghisab narkoba jenis sabu di kontrakannya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Jum’at (2/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (3/9/2022).

Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya MH, warga Kampung Terbanggi Besar tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang menghisab sabu di ruang tamu,” ujarnya.

Baca Juga :  Advokat Ginda Minta Persoalan IP Tak Dikaitkan dengan Gubernur

Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah alat hisap (Bong), 2 buah korek api gas, 2 buah kaca pirek,1 buah skop terbuat dari sedotan, 1 buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Resmi Dikukuhkan, Sekda Syamsudin Nahkodai DPC Granat Kabupaten Mesuji

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya. (PON/RED)

Berita Terkait

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Berita Terbaru

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB