Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Sabtu, 3 September 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id)-  Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asik menghisab narkoba jenis sabu di kontrakannya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Jum’at (2/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga :  Oknum DPRD Way Kanan Tertangkap Narkoba Malah Dapat Izin Cuti Fraksi

Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya MH, warga Kampung Terbanggi Besar tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang menghisab sabu di ruang tamu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kurir Dihukum Mati, Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah alat hisap (Bong), 2 buah korek api gas, 2 buah kaca pirek,1 buah skop terbuat dari sedotan, 1 buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2024

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya. (PON/RED)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Berita Terbaru

Pengunjung di Wisata Agro Wonosari, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur berada di tengah bentang perkebunan teh yang hijau dan udara pegunungan yang sejuk. Wonosari menghadirkan wisata edukasi yang mengajak pengunjung mengenal perjalanan teh dari kebun hingga menjadi minuman siap dinikmati.

Berita

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Senin, 5 Okt 2026 - 20:40 WIB


Jajaran PT Perkebunan Nusantara I (Persero) saat menghadiri Cigar Festival (ICF) 2026 di Bali, Jumat (2/10). PTPN I membawa produk cerutu Indonesia lebih dekat ke pasar global.

Ekonomi dan Kreatif

Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:22 WIB