Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Sabtu, 3 September 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH (dinamik.id)-  Jajaran Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria paruh baya inisial MH (48) saat sedang asik menghisab narkoba jenis sabu di kontrakannya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Jum’at (2/9/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis Sabu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (3/9/2022).

Baca Juga :  Rangkaian Hari Bhayangkara ke-78, Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji Gelar Bhakti Ketahanan Pangan

Kompol Tatang Maulana mengatakan, ditangkapnya MH, warga Kampung Terbanggi Besar tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di kontrakan tersebut.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan tersebut.

“Dan benar, pada saat petugas melakukan penggerebekan, pelaku tertangkap tangan sedang menghisab sabu di ruang tamu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pimpin Langsung Bantuan Penyaluran Air Bersih

Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah alat hisap (Bong), 2 buah korek api gas, 2 buah kaca pirek,1 buah skop terbuat dari sedotan, 1 buah jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong serta 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pria Tertangkap Saat Sedang Transaksi Narkoba di Tiyuh Candra Mukti

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkasnya. (PON/RED)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terbaru