Asik Hisap Sabu, Dua Pelaku Di Ringkus Polsek Rumbia

Senin, 12 September 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan dua warga inisial MS (34) dan BB (28) yang sedang asik hisap Sabu dirumah MS yang berada di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Minggu (11/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Ditangkapnya MS dan BB yang merupakan warga Kp. Srikencono bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik mereka, seperti orang sedang mabuk.

Baca Juga :  Buruh di Desa Sukoharjo Tertangkap Akibat Edarkan Sabu

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek mengatakan, berbekal informasi dari warga, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lamteng.

“Setelah melakukan penyelidikan, dengan cepat dan sigap, Kanit Reskrim Polsek Rumbia beserta anggota melakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan tersebut, kedua pelaku  MS dan BB tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu didalam kamarnya,’’jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Tengah Bagikan Langsung sembako kepada Masyarakat

Dari kamar pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton Bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu,1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,-.

Baca Juga :  Polda Lampung Periksa Senpi, Ranmor Dinas R4 Polres Lampung Barat

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Pon)

Berita Terkait

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terbaru