Asik Hisap Sabu, Dua Pelaku Di Ringkus Polsek Rumbia

Senin, 12 September 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Mendapat informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil mengamankan dua warga inisial MS (34) dan BB (28) yang sedang asik hisap Sabu dirumah MS yang berada di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lampung Tengah (Lamteng). Minggu (11/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Ditangkapnya MS dan BB yang merupakan warga Kp. Srikencono bermula dari informasi masyarakat yang menaruh curiga terhadap gerak-gerik mereka, seperti orang sedang mabuk.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas, Polsek Mesuji Timur Patroli Edukasi Sambangi Pos Ronda Malam

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H, M.H Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.

Kapolsek mengatakan, berbekal informasi dari warga, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan ke salah satu rumah warga di Kp. Srikencono Kec. Buminabung Kab. Lamteng.

“Setelah melakukan penyelidikan, dengan cepat dan sigap, Kanit Reskrim Polsek Rumbia beserta anggota melakukan penyergapan. Saat dilakukan penyergapan tersebut, kedua pelaku  MS dan BB tertangkap tangan sedang asik mengisap sabu didalam kamarnya,’’jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Menyimpan Dan Pakai Sabu Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi.

Dari kamar pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 buah korek api, 1 linting jarum yang terbuat dari kertas rokok, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 6 buah cotton Bud, 1 buah alat hisap sabu alias bong,1 buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu,1 buah dompet berwarna hitam serta uang tunai sejumlah Rp 200.000,-.

Baca Juga :  Kapolres Lampung Tengah Bagikan Langsung sembako kepada Masyarakat

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbia guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (Pon)

Berita Terkait

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru