Kedapatan Kantongi Sabu, Noven Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Kamis, 15 September 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Seorang pengendara sepeda motor inisial NV Als Noven (21) warga Kp. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Selasa, (13/9/22) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya didepan warung makan Kp. Sari Bakti Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro, Nopol : B 3677 NXX warna merah hitam.

Baca Juga :  Kesal Disebut Dukun Palsu Sriwanto Bunuh Pasutri

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku NV Als Noven berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,48gr.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya NV Als Noven, bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak bersama anggota sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi.

“Petugas melihat pelaku berhenti dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian pada saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri,’’ kata Kapolsek Iptu Chandra Dinata saat dikonfirmasi,pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga :  Aktivis Desak Segera Ungkap Pelaku Dugaan Aksi Terorisme di Rumah Sekretaris PWNU Lampung

Namun dengan kesigapan petugas, NV Als Noven berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pelaku.

‘’Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan kertas warna putih yang berada didalam tas slempang milik pelaku,’’tambahnya.

Baca Juga :  Dua Bocah Asal Ambarawa Barat Tenggelam di Aliran Way Tebu

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘‘Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lamteng dan masih kami lakukan pengembangan,’’ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (pon)

Berita Terkait

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan
14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Minggu, 28 September 2025 - 23:20 WIB

Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Jumat, 26 September 2025 - 22:09 WIB

Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Wabup Nadirsyah: Vokasi Kunci Cetak Generasi Unggul Tubaba

Rabu, 15 Okt 2025 - 17:14 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat kuliah umum (Stadium General) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung Tahun 2025, di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Bandar Lampung, Selasa (14/10/2025).

Pemerintahan

Menko AHY dan Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Wujudkan Indonesia Maju

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:19 WIB