Kedapatan Kantongi Sabu, Noven Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Kamis, 15 September 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Seorang pengendara sepeda motor inisial NV Als Noven (21) warga Kp. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Selasa, (13/9/22) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya didepan warung makan Kp. Sari Bakti Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro, Nopol : B 3677 NXX warna merah hitam.

Baca Juga :  3 Oknum Pegawai Rutan Kelas II B MENGGALA Lakukan Pungli

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku NV Als Noven berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,48gr.

Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya NV Als Noven, bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak bersama anggota sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi.

“Petugas melihat pelaku berhenti dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian pada saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri,’’ kata Kapolsek Iptu Chandra Dinata saat dikonfirmasi,pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga :  Oknum Dosen UIN Lampung Ditangkap Dugaan Ngamar Bareng Mahasiswi

Namun dengan kesigapan petugas, NV Als Noven berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pelaku.

‘’Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan kertas warna putih yang berada didalam tas slempang milik pelaku,’’tambahnya.

Baca Juga :  Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘‘Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lamteng dan masih kami lakukan pengembangan,’’ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (pon)

Berita Terkait

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:18 WIB