Kedapatan Kantongi Sabu, Noven Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Kamis, 15 September 2022 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) – Seorang pengendara sepeda motor inisial NV Als Noven (21) warga Kp. Kotabumi Udik Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara ditangkap oleh jajaran Polsek Seputih Banyak,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena diduga memiliki Narkotika jenis Sabu. Selasa, (13/9/22) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku ditangkap saat sedang berhenti dipinggir jalan tepatnya didepan warung makan Kp. Sari Bakti Kec. Seputih Banyak Kab. Lampung Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Megapro, Nopol : B 3677 NXX warna merah hitam.

Baca Juga :  RSU MMH Lalai, IKABH Tuntut Keadilan

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H, M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku NV Als Noven berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,48gr.

Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya NV Als Noven, bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak bersama anggota sedang menggelar patroli hunting cipta kondisi.

“Petugas melihat pelaku berhenti dipinggir jalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian pada saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup dan mencoba melarikan diri,’’ kata Kapolsek Iptu Chandra Dinata saat dikonfirmasi,pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga :  Komisi I DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil dan Cek Perizinan Perumahan Citraland

Namun dengan kesigapan petugas, NV Als Noven berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pelaku.

‘’Saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Kanit Reskrim bersama anggota menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus dengan kertas warna putih yang berada didalam tas slempang milik pelaku,’’tambahnya.

Baca Juga :  KNPI Bandar Lampung Minta Oknum Guru Asusila Ditindak Tegas

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘‘Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia tinggal di sebuah kontrakan yang berada di Kp. Rukti Harjo Kec. Seputih Raman Kab. Lamteng dan masih kami lakukan pengembangan,’’ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (pon)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB