Hakim Kabulkan Semua Tuntutan Pihak Farid Firmansyah

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–
Hakim Tunggal Samsumar Hidayat membacakan putusan Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa, 06 Desember 2022.

Diketahui Farid Firmansyah selaku pemohon dengan kuasa hukumnya Yogi Syahputra PJ S.H, Putri Septia S.H M.H dan Ahmad Kurniadi S.H M.H praperadilankan SP3 Polda Lampung terkait laporan yang dilayangkan pihaknya.

Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan melihat bukti-bukti hingga keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku menetapkan praperadilan dikabulkan. Hakim berpendapat penghentian penyidikan tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra saat diwawancarai awak media mengatakan menghargai dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang praperadilan ini.

Menanggapi hasil sidang tersebut, ia mengatakan akan mengembalikan kasus tersebut pada penyidik yang menangani perkara sebelumnya. “Apakah perkara ini dilanjutkan kembali, bisa saja, karena hal ini terkait barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  3 Bulan Buron, DPO Pencuri Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Pringsewu

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra mengatakan berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim pada sidang praperadilan ini pastinya sangat puas. Karena tuntutan yang dilakukan oleh pihaknya semua dikabulkan. Dengan pertimbangan yang dilihat dari fakta-fakta hukum.

“Seperti yang disampaikan hakim tadi, penghentian penyidikan oleh pihak polda Lampung tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada. Semestinya tidak hanya pada tanda tangan, tetapi juga pada identitas dan unsur-unsur surat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi hakim tunggal karena melihat kasus ini dengan objektif dan membacakan pertimbangan-pertimbangan yang dibawa pihaknya dalam perdebatan sidang.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Polres Mesuji, Amankan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Putri Septia yang juga kuasa hukum Farid Firmansyah meminta kerja samanya kepada Polda Lampung untuk secepatnya melakukan penyidikan kembali.

“Tadi dijelaskan juga oleh hakim, termohon memperdebatkan surat kuasa pemohon. Akan tetapi pada pertimbangan hakim disampaikan surat kuasa pihaknya sudah sah secara formalitas,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ahmad Kurniadi kuasa hukum pemohon bangga dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang Praperadilan ini. (Sandi)

Berita Terkait

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Jaga Kemitraan dan Berbagi Ilmu Cara Menanam Tebu yang Baik dengan Petani

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:04 WIB

DPRD Provinsi

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal

Selasa, 4 Nov 2025 - 14:08 WIB