Hakim Kabulkan Semua Tuntutan Pihak Farid Firmansyah

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–
Hakim Tunggal Samsumar Hidayat membacakan putusan Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa, 06 Desember 2022.

Diketahui Farid Firmansyah selaku pemohon dengan kuasa hukumnya Yogi Syahputra PJ S.H, Putri Septia S.H M.H dan Ahmad Kurniadi S.H M.H praperadilankan SP3 Polda Lampung terkait laporan yang dilayangkan pihaknya.

Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan melihat bukti-bukti hingga keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku menetapkan praperadilan dikabulkan. Hakim berpendapat penghentian penyidikan tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra saat diwawancarai awak media mengatakan menghargai dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang praperadilan ini.

Menanggapi hasil sidang tersebut, ia mengatakan akan mengembalikan kasus tersebut pada penyidik yang menangani perkara sebelumnya. “Apakah perkara ini dilanjutkan kembali, bisa saja, karena hal ini terkait barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemiling Permai Rawan Curanmor, PK KNPI Ajak Pamong Proaktif

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra mengatakan berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim pada sidang praperadilan ini pastinya sangat puas. Karena tuntutan yang dilakukan oleh pihaknya semua dikabulkan. Dengan pertimbangan yang dilihat dari fakta-fakta hukum.

“Seperti yang disampaikan hakim tadi, penghentian penyidikan oleh pihak polda Lampung tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada. Semestinya tidak hanya pada tanda tangan, tetapi juga pada identitas dan unsur-unsur surat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi hakim tunggal karena melihat kasus ini dengan objektif dan membacakan pertimbangan-pertimbangan yang dibawa pihaknya dalam perdebatan sidang.

Baca Juga :  OTT Rektor Unila, KPK Amankan Buku Tabungan, Emas dan Uang

Putri Septia yang juga kuasa hukum Farid Firmansyah meminta kerja samanya kepada Polda Lampung untuk secepatnya melakukan penyidikan kembali.

“Tadi dijelaskan juga oleh hakim, termohon memperdebatkan surat kuasa pemohon. Akan tetapi pada pertimbangan hakim disampaikan surat kuasa pihaknya sudah sah secara formalitas,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ahmad Kurniadi kuasa hukum pemohon bangga dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang Praperadilan ini. (Sandi)

Berita Terkait

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:29 WIB

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB

Tulangbawang Barat

Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti dari 66 Perkara Pidana Umum

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:49 WIB

Tulangbawang Barat

255 PPPK Di Kabupaten Tulang Bawang Barat Besok Terima SK

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:52 WIB