Hakim Kabulkan Semua Tuntutan Pihak Farid Firmansyah

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–
Hakim Tunggal Samsumar Hidayat membacakan putusan Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa, 06 Desember 2022.

Diketahui Farid Firmansyah selaku pemohon dengan kuasa hukumnya Yogi Syahputra PJ S.H, Putri Septia S.H M.H dan Ahmad Kurniadi S.H M.H praperadilankan SP3 Polda Lampung terkait laporan yang dilayangkan pihaknya.

Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan melihat bukti-bukti hingga keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku menetapkan praperadilan dikabulkan. Hakim berpendapat penghentian penyidikan tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra saat diwawancarai awak media mengatakan menghargai dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang praperadilan ini.

Menanggapi hasil sidang tersebut, ia mengatakan akan mengembalikan kasus tersebut pada penyidik yang menangani perkara sebelumnya. “Apakah perkara ini dilanjutkan kembali, bisa saja, karena hal ini terkait barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Lampung dan Pers Kompak Nobar Sayap-Sayap Patah

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra mengatakan berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim pada sidang praperadilan ini pastinya sangat puas. Karena tuntutan yang dilakukan oleh pihaknya semua dikabulkan. Dengan pertimbangan yang dilihat dari fakta-fakta hukum.

“Seperti yang disampaikan hakim tadi, penghentian penyidikan oleh pihak polda Lampung tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada. Semestinya tidak hanya pada tanda tangan, tetapi juga pada identitas dan unsur-unsur surat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi hakim tunggal karena melihat kasus ini dengan objektif dan membacakan pertimbangan-pertimbangan yang dibawa pihaknya dalam perdebatan sidang.

Baca Juga :  Antrian Panjang Hingga Malam, Kapolsek Suoh Turun Langsung Awasi SPBU

Putri Septia yang juga kuasa hukum Farid Firmansyah meminta kerja samanya kepada Polda Lampung untuk secepatnya melakukan penyidikan kembali.

“Tadi dijelaskan juga oleh hakim, termohon memperdebatkan surat kuasa pemohon. Akan tetapi pada pertimbangan hakim disampaikan surat kuasa pihaknya sudah sah secara formalitas,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ahmad Kurniadi kuasa hukum pemohon bangga dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang Praperadilan ini. (Sandi)

Berita Terkait

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas
Lagi Asik Pesta Sabu Empat Orang Diamankan Satnarkoba Polres Tubaba, Dua ASN
Kejari Tanggamus Terima Uang Pengganti KN Kasus Pengadaan Alkes Rp250 Juta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:12 WIB

Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:19 WIB

KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:18 WIB

Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terbaru