Hakim Kabulkan Semua Tuntutan Pihak Farid Firmansyah

Selasa, 6 Desember 2022 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–
Hakim Tunggal Samsumar Hidayat membacakan putusan Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung setelah melalui serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa, 06 Desember 2022.

Diketahui Farid Firmansyah selaku pemohon dengan kuasa hukumnya Yogi Syahputra PJ S.H, Putri Septia S.H M.H dan Ahmad Kurniadi S.H M.H praperadilankan SP3 Polda Lampung terkait laporan yang dilayangkan pihaknya.

Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dengan melihat bukti-bukti hingga keterangan saksi dari pihak pemohon dan termohon serta mengacu pada perundang-undangan yang berlaku menetapkan praperadilan dikabulkan. Hakim berpendapat penghentian penyidikan tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra saat diwawancarai awak media mengatakan menghargai dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang praperadilan ini.

Menanggapi hasil sidang tersebut, ia mengatakan akan mengembalikan kasus tersebut pada penyidik yang menangani perkara sebelumnya. “Apakah perkara ini dilanjutkan kembali, bisa saja, karena hal ini terkait barang bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan APBD 2023, Eva Dwiana Bungkam LCW Minta Usut Tuntas

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Yogi Syahputra mengatakan berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim pada sidang praperadilan ini pastinya sangat puas. Karena tuntutan yang dilakukan oleh pihaknya semua dikabulkan. Dengan pertimbangan yang dilihat dari fakta-fakta hukum.

“Seperti yang disampaikan hakim tadi, penghentian penyidikan oleh pihak polda Lampung tidak memenuhi dasar-dasar hukum yang ada. Semestinya tidak hanya pada tanda tangan, tetapi juga pada identitas dan unsur-unsur surat,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi hakim tunggal karena melihat kasus ini dengan objektif dan membacakan pertimbangan-pertimbangan yang dibawa pihaknya dalam perdebatan sidang.

Baca Juga :  Damar Desak Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Tindak Kekerasan Seksual Eks Kades Rawa Selapan

Putri Septia yang juga kuasa hukum Farid Firmansyah meminta kerja samanya kepada Polda Lampung untuk secepatnya melakukan penyidikan kembali.

“Tadi dijelaskan juga oleh hakim, termohon memperdebatkan surat kuasa pemohon. Akan tetapi pada pertimbangan hakim disampaikan surat kuasa pihaknya sudah sah secara formalitas,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ahmad Kurniadi kuasa hukum pemohon bangga dan mengapresiasi putusan hakim pada sidang Praperadilan ini. (Sandi)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Lainnya

Kodim 0412 Bangun Dua Jembatan Di Lampura

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:33 WIB