Bandar lampung (dinamik.id) – Sudah sepekan puasa Ramadhan, Karaoke Family Star Rock Bandar Lampung abaikan perintah Walikota terkait pelarangan membuka hiburan saat bulan ramadhan, Senin (28/3/2023).
Waktu lalu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang tempat hiburan di buka demi kekhusukan ibadah umat muslim selama Bulan Ramadhan 1444 H.
“Tempat karaoke, kafe, panti pijat, bar, diskotek, kita minta tutup,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jurnalis dinamik.id kembali melakukan investigasi salah satu tempat karaoke family berlokasikan di Jl. ZA. Pagar Alam No.57, Labuhan Ratu, Minggu (26/3/2023), pukul 17.40 WIB, dari lantai satu, terdengar suara tamu yang sedang karaoke di lantai dua.
Saat Dikonfirmasi, petugas reseptionis mengatakan bahwa karaoke sepaket dengan resto.
“Bisa karaoke, cuma sepaket dengan restonya mau pesan berapa orang bang,” ujarnya staf resepsionis.
Di tempat berbeda Kamis (22/3), Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Bandarlampung Tole Dailami memimpin tim memonitoring kepatuhan pengusaha terhadap surat edaran larangan bukanya tempat hiburan di 12 lokasi.
Usai keliling ramai-ramai, Tole Dailami mengatakan para pemilik tempat hiburan malam sudah mematuhi peraturan yang ada.
“Alhamdulillah semua sudah mematuhi,” ujarnya (Naz)