Masih di Bawah Umur, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Seorang ayah di Kabupaten Tulangbawang Barat, lampung, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Kapolres Tubaba AKBP, Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, jajaran Polres Tubaba telah berhasil mengamankan SY (40), Warga Kecamatan Gunung Terang tega melakukan aksi bejatnya terhadap MP (13) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung nya.

“Untuk modus operandi, saudara SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya MP kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya warga pun langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku,”jelas Kasat.

Baca Juga :  Satlantas Polres Mesuji Jadi Pembina Upacara SMP

Lanjutnya, setelah ditangkap warga mereka pun langsung menghubungi pihak kepolisian dan dilakukan introgasi.

Baca Juga :  Polsek Talang Padang Ringkus Pencuri Pisang di Gisting

“Terlapor pun mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat,’terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Berita Terkait

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terbaru

Pringsewu

Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga di Banyumas Pringsewu

Rabu, 4 Feb 2026 - 16:33 WIB

Tulangbawang Barat

HPN 2026 di Banten, PWI Tubaba Perkuat Profesionalisme dan Solidaritas Pers

Selasa, 3 Feb 2026 - 22:23 WIB