Masih di Bawah Umur, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Seorang ayah di Kabupaten Tulangbawang Barat, lampung, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Kapolres Tubaba AKBP, Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, jajaran Polres Tubaba telah berhasil mengamankan SY (40), Warga Kecamatan Gunung Terang tega melakukan aksi bejatnya terhadap MP (13) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung nya.

“Untuk modus operandi, saudara SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya MP kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya warga pun langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku,”jelas Kasat.

Baca Juga :  Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Lanjutnya, setelah ditangkap warga mereka pun langsung menghubungi pihak kepolisian dan dilakukan introgasi.

Baca Juga :  Pencuri Ponsel Diringkus Aparat Polsek Pasir Sakti

“Terlapor pun mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat,’terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:02 WIB

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Selasa, 18 November 2025 - 15:23 WIB

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Kamis, 4 Des 2025 - 13:11 WIB