Masih di Bawah Umur, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Seorang ayah di Kabupaten Tulangbawang Barat, lampung, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Kapolres Tubaba AKBP, Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, jajaran Polres Tubaba telah berhasil mengamankan SY (40), Warga Kecamatan Gunung Terang tega melakukan aksi bejatnya terhadap MP (13) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung nya.

“Untuk modus operandi, saudara SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya MP kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya warga pun langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku,”jelas Kasat.

Baca Juga :  Perampas ATM Diamankan Warga Saat Beroperasi di Natar

Lanjutnya, setelah ditangkap warga mereka pun langsung menghubungi pihak kepolisian dan dilakukan introgasi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

“Terlapor pun mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat,’terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Berita Terkait

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Kenawat Cakak, Gelaran Seni Budaya Meriah di Plaza Suhunan Riyah

Senin, 1 Sep 2025 - 23:31 WIB

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB