Masih di Bawah Umur, Seorang Ayah di Tubaba Tega Setubuhi Anak Kandungnya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Seorang ayah di Kabupaten Tulangbawang Barat, lampung, diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Kapolres Tubaba AKBP, Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH, S.H, Rabu (16/7/2023), menerangkan, jajaran Polres Tubaba telah berhasil mengamankan SY (40), Warga Kecamatan Gunung Terang tega melakukan aksi bejatnya terhadap MP (13) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung nya.

“Untuk modus operandi, saudara SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya MP kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT , warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada pak RT kemudian oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya warga pun langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku,”jelas Kasat.

Baca Juga :  Uang Palsu Senilai Tiga Milyar Dan Barang Bukti Lain, Dimusnahkan Pihak Kejari Mesuji

Lanjutnya, setelah ditangkap warga mereka pun langsung menghubungi pihak kepolisian dan dilakukan introgasi.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Ajak Pemuda Nobar Sayap - Sayap Patah

“Terlapor pun mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulang Bawang Barat,’terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.

Berita Terkait

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang
LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 19:29 WIB

14 Advokat Persadin Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

BPIP dan DPRD Lampung Teken MoU Penguatan Ideologi Pancasila

Kamis, 18 Sep 2025 - 19:12 WIB

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba Buka Pendaftaran PAW Kepala Tiyuh di Tiga Kecamatan

Rabu, 17 Sep 2025 - 11:52 WIB