LKBH UIN Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum untuk Narapidana Perempuan

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UIN Raden Intan Lampung kembali mengadakan sosialisasi mengenai perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung pada Jumat, 19 Juli 2024.

Direktur Harian LKBH UIN Raden Intan Lampung (RIL), Prabowo Febriyanto, mengatakan kegiatan ini yang kedua dilakukan pihaknya. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan perempuan yang sedang menjalani hukuman.

Menurutnya, perempuan memiliki hak-hak sipil, sosial ekonomi, budaya, dan politik yang harus dihormati dan dilindungi.

“Hak sipil mencakup hak atas kesetaraan, kebebasan, dan keamanan. Hak ekonomi, sosial, dan budaya mencakup hak atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan. Hak politik mencakup hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Bowo kepada rekan media.

Baca Juga :  Mahasiswa UIN Lampung Pasang Cermin Cembung di Titik Kritis: Solusi Keselamatan Jalan yang Nyata

Prabowo menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya, termasuk diskriminasi dan keterbatasan akses ke sistem peradilan dan sumber daya hukum.

Dia mengatakan, pihaknya sering mendengar keluhan dan masalah hukum yang dialami oleh para narapidana.

“Para narapidana banyak mengeluhkan lemahnya pemahaman mereka tentang hukum. Aspirasi ini akan kami dampingi,” ujar Prabowo.

Prabowo juga menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus yang terlalu dipaksakan dan sering kali tidak didampingi oleh pengacara.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan APBD 2023, Eva Dwiana Bungkam LCW Minta Usut Tuntas

“Yang jelas harus ada advokasi hukum di Bandar Lampung. Banyaknya perkara yang terlalu dipaksakan, hal ini tidak mengacu kepada prinsip peraturan Polri yaitu restoratif justice, dan tidak mengacu kepada prinsip-prinsip Kejaksaan dan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dia menegaskan LKBH UIN tidak segan melaporkan oknum yang merugikan narapidana binaan mereka di Lapas Perempuan II Bandar Lampung.

Untuk memaksimalkan pendampingan hukum terhadap perempuan, Prabowo mengatakan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga yang fokus pada perempuan di wilayah tersebut dan akan melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah hingga perguruan tinggi.

Baca Juga :  Oknum Jangan Coreng Prestasi Rektor UIN RIL dengan Setoran

Menjelang pilkada, Prabowo menyatakan bahwa meskipun tidak ada pendampingan khusus untuk hak politik perempuan di lapas, mereka tetap memberikan pemahaman tentang peraturan pilkada dan hak-hak perempuan dalam politik.

“Yang pasti, advokasi hukum tetap menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Dia berharap kegiatan ini dapat membantu perempuan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung untuk lebih memahami hak-hak mereka, bagaimana cara memperjuangkannya, serta meningkatkan akses mereka ke perlindungan hukum yang layak. (Amd)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN
Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kuasa Hukum Hercules Serahkan Rp800 Juta ke KPK Terkait Suap BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Berita Terbaru

Bisnis

PTPN I Perkuat Hilirisasi Kopi Ijen Tingkatkan Daya Saing

Sabtu, 17 Okt 2026 - 14:52 WIB

Bisnis

PTPN I Perkuat Bisnis Energi dan Manufaktur

Jumat, 16 Okt 2026 - 15:12 WIB