Tingkatkan Trantibum, Sat Pol PP Pemkab Mesuji Buka Layanan Pengaduan Online

Senin, 30 September 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI, (dinamik.id) — Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyediakan layanan pengaduan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Muhammad Belly Oscar mengatakan, pihaknya menyediakan layanan pengaduan Unit Reaksi Cepat Layanan Pamong Praja (URC Lapor Aja) jika masyarakat menemukan pelanggaran atau gangguan ketertiban umum dan ketentraman di Wilayah Kabupaten Mesuji menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Layanan pengaduan ini bertujuan sebagai bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum serta upaya mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan,” ucap Belly Oscar, Senin (30/9/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti tim Satpol PP. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mesuji dapat terus aman dan kondusif.

“Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan trantibum,” jelasnya.

Belly menambahkan bahwa layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak SATPOL PP Kabupaten Mesuji (Call/WA 0822 7964 7661). System layanan pengaduan online berbasis “URC Lapor Aja” ini sesuai dengan PP 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP dan Permendagri No.16 Tahun 2023 Tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Verifikasi Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN

“Setiap masyarakat yang ingin melaporkan kejadian disekitarnya yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran pelanggaran penyakit masyarakat lainnya, bisa melapor via WhatsApp tersebut,” pintanya

Dijelaskan lebih lanjut, laporan yang diterima oleh admin URC akan diteruskan ke komandan regu Unit Reaksi Cepat yang selalu standby pada saat piket (jam kerja).

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Halal Bihalal dan Berikan Piagam Penghargaan Kepada Jajaran Polres Mesuji

“Tim akan bergerak menuju titik lokasi yang dilaporkan oleh pelapor, baik itu berupa pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman serta pelanggaran penyakit masyarakat lainnya untuk menindaklanjuti laporan,” bebernya

Diketahui, tampak anggota Sat Pol PP memasang baliho/banner dilokasi titik keramaian seperti di area Alun Alun Simpang Pematang dan area Simpang Tugu Macan Brabasan Tanjung Raya.

Dan pemasangan banner/baliho bertuliskan Unit Reaksi Cepat Pamong Praja (URC LAPOR AJA) akan tersebar di 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Mesuji. (MOR).

Berita Terkait

Pemkab Mesuji Gelar Acara Pisah Pamit Pj Bupati Febrizal Levi Sukmana dan Purna Tugas Pejabat Tinggi Pratama
Anggota DPRD lampung, Syukron Muchtar: Efisiensi Anggaran Jangan Pangkas Beasiswa Pendidikan
Sepekan Dilantik, Puji Raharjo Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Jamaah Haji Indonesia
Novriwan Jaya Rayakan Syukur Pra-Pelantikan Bersama Masyarakat Desa Panaragan
PERMAHI Lampung Soroti Potensi Penyalahgunaan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP
Massa Gabungan Demo PT Pertamina Hulu Sangasanga, Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan
FJPI Lampung Gelar Bedah Buku dan Diskusi Refleksi Pilkada 2024
13 Advokat PERSADIN Angkatan XIII Disumpah di PT Banten
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Mesuji Gelar Acara Pisah Pamit Pj Bupati Febrizal Levi Sukmana dan Purna Tugas Pejabat Tinggi Pratama

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:36 WIB

Anggota DPRD lampung, Syukron Muchtar: Efisiensi Anggaran Jangan Pangkas Beasiswa Pendidikan

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:00 WIB

Sepekan Dilantik, Puji Raharjo Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Jamaah Haji Indonesia

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:45 WIB

PERMAHI Lampung Soroti Potensi Penyalahgunaan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:36 WIB

Massa Gabungan Demo PT Pertamina Hulu Sangasanga, Diduga Lakukan Pencemaran Lingkungan

Berita Terbaru