Tingkatkan Trantibum, Sat Pol PP Pemkab Mesuji Buka Layanan Pengaduan Online

Senin, 30 September 2024 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI, (dinamik.id) — Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyediakan layanan pengaduan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Muhammad Belly Oscar mengatakan, pihaknya menyediakan layanan pengaduan Unit Reaksi Cepat Layanan Pamong Praja (URC Lapor Aja) jika masyarakat menemukan pelanggaran atau gangguan ketertiban umum dan ketentraman di Wilayah Kabupaten Mesuji menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Layanan pengaduan ini bertujuan sebagai bentuk pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum serta upaya mempermudah masyarakat apabila merasakan gangguan kenyamanan,” ucap Belly Oscar, Senin (30/9/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti tim Satpol PP. Sehingga diharapkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Mesuji dapat terus aman dan kondusif.

“Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat, Satpol PP akan lebih mudah menindaklanjuti gangguan trantibum,” jelasnya.

Belly menambahkan bahwa layanan pengaduan tersebut melalui WhatsApp dengan nomor kontak SATPOL PP Kabupaten Mesuji (Call/WA 0822 7964 7661). System layanan pengaduan online berbasis “URC Lapor Aja” ini sesuai dengan PP 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP dan Permendagri No.16 Tahun 2023 Tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP.

Baca Juga :  Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Siap Mengawal Pencalonan Iqbal Ardiansyah

“Setiap masyarakat yang ingin melaporkan kejadian disekitarnya yang melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelanggaran pelanggaran penyakit masyarakat lainnya, bisa melapor via WhatsApp tersebut,” pintanya

Dijelaskan lebih lanjut, laporan yang diterima oleh admin URC akan diteruskan ke komandan regu Unit Reaksi Cepat yang selalu standby pada saat piket (jam kerja).

Baca Juga :  Pj Bupati Tubaba dan OJK Resmikan 4 Tiyuh Inklusi Keuangan

“Tim akan bergerak menuju titik lokasi yang dilaporkan oleh pelapor, baik itu berupa pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman serta pelanggaran penyakit masyarakat lainnya untuk menindaklanjuti laporan,” bebernya

Diketahui, tampak anggota Sat Pol PP memasang baliho/banner dilokasi titik keramaian seperti di area Alun Alun Simpang Pematang dan area Simpang Tugu Macan Brabasan Tanjung Raya.

Dan pemasangan banner/baliho bertuliskan Unit Reaksi Cepat Pamong Praja (URC LAPOR AJA) akan tersebar di 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Mesuji. (MOR).

Berita Terkait

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya
Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:44 WIB

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:40 WIB

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB