Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)- Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, memaparkan berbagai capai capai kinerja baik penangkapan, pengamanan barang bukti hingga berbagai kasus kejahatan yang terjadi di selama sepanjang tahun 2024.

Dalam menangani berbagai kasus tersebut Polres Tubaba berhasil menangkap 59 tersangka dan mengamankan barang bukti 33,66 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, dipaparkan pula kejahatan kasus lain dan penanganan sepanjang 2024.

“Untuk kasus sabu, terdiri dari 55 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkap Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni,.S.I.K,..M.I.K saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 di Ruang Aula Mapolres Tubaba, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Polres Tubaba Pertajam Kemampuan Personil Menembak

Selain sabu, Kapolres juga memaparkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika 95 butir Hexymer, 1,21 gram ganja, 47 butir ekstasi, dan 9,93 gram tembakau gorila.

Sedangkan untuk kejahatan konvensional (crime), Kapolres mengatakan, ada kenaikan 2,5 persen arau tujuh kasus, yakni dari 271 kasus tahun 2023 menjadi 278 kasus tahun 2024.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bergulir, KPK Panggil Gubernur Jatim Besok

Untuk penyelesaian tindak kejahatan atau crime clearance, turun 20,36 persen atau 45 kasus dari 221 perkara tahun 2023 dan 176 perkara tahun 2024.

“Kejahatan jalanan curat, curas, dab curanmor (C3) naik 9,4 persen atau 13 kasus dari 124 kasus tahun 2023 menjadi 137 kasus tahun 2024,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, untuk angka penyelesaian tindak kejahatan turun 29 persen atau 18 kasus dari 65 kasus tahun 2023 menjadi 46 kasus tahun 2024.
Terkait pengungkapan kasus menonjol, kata Kapolres, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tiga unit batre Dorrea, yakni batre untuk base transceiver station (BTS) dengan tersangka inisial Rs, dan Sa. “Kasus ini berhasil terungkap kurang dari 24 jam,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Siap Amankan Kunjungan Wakil Presiden RI ke-9 di Pringsewu

Tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tersangka inisial Dt , Gm , Rp , dan Nf . Pelaku juga berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. “Kedua kasus ini masih dalam proses,” pungkasnya. (Rsd)

Berita Terkait

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Berita Terbaru