Ini Rincian Penanganan Kasus Polres Tubaba Sepanjang 2024

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)- Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, memaparkan berbagai capai capai kinerja baik penangkapan, pengamanan barang bukti hingga berbagai kasus kejahatan yang terjadi di selama sepanjang tahun 2024.

Dalam menangani berbagai kasus tersebut Polres Tubaba berhasil menangkap 59 tersangka dan mengamankan barang bukti 33,66 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, dipaparkan pula kejahatan kasus lain dan penanganan sepanjang 2024.

“Untuk kasus sabu, terdiri dari 55 laki-laki dan 4 perempuan,” ungkap Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni,.S.I.K,..M.I.K saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2024 di Ruang Aula Mapolres Tubaba, Selasa (31/12/2024).

Selain sabu, Kapolres juga memaparkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika 95 butir Hexymer, 1,21 gram ganja, 47 butir ekstasi, dan 9,93 gram tembakau gorila.

Sedangkan untuk kejahatan konvensional (crime), Kapolres mengatakan, ada kenaikan 2,5 persen arau tujuh kasus, yakni dari 271 kasus tahun 2023 menjadi 278 kasus tahun 2024.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Lat Pra Jelang Ops Zebra Krakatau 2022.

Untuk penyelesaian tindak kejahatan atau crime clearance, turun 20,36 persen atau 45 kasus dari 221 perkara tahun 2023 dan 176 perkara tahun 2024.

“Kejahatan jalanan curat, curas, dab curanmor (C3) naik 9,4 persen atau 13 kasus dari 124 kasus tahun 2023 menjadi 137 kasus tahun 2024,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, untuk angka penyelesaian tindak kejahatan turun 29 persen atau 18 kasus dari 65 kasus tahun 2023 menjadi 46 kasus tahun 2024.
Terkait pengungkapan kasus menonjol, kata Kapolres, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tiga unit batre Dorrea, yakni batre untuk base transceiver station (BTS) dengan tersangka inisial Rs, dan Sa. “Kasus ini berhasil terungkap kurang dari 24 jam,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mantan Penyidik KPK Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Lampung

Tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tersangka inisial Dt , Gm , Rp , dan Nf . Pelaku juga berhasil ditangkap kurang dari 24 jam. “Kedua kasus ini masih dalam proses,” pungkasnya. (Rsd)

Berita Terkait

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:28 WIB