Bandar Lampung, (dinamik.id) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya pembayaran denda premi Jasa Raharja menuai kritik. Kali ini akses lokasi pembayaran yang jauh menjadi salah satu catatan yang didorong harus segera diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris seusai meninjau beberapa Samsat di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (08/05/2025).
Munir menerangkan, berdasarkan monitor di Samsat keliling Kalirejo antusias masyarakat sangat tinggi untuk mengikuti pemutihan pajak. Namun terhambat oleh beberapa kendala teknis karena tidak bisa melayani pergantian plat nomor terutama yang mati pajak 8-9 tahun.
“Seharusnya Samsat keliling bisa melayani pembayaran mati pajak 5 tahunan biar maksimal. Kita monitor 50 lebih kendaraan yang memutuskan pulang karena tidak bisa dilayani. Hal ini mesti ada solusi dan terobosan,” jelasnya saat diwawancarai, Kamis (08/05/2025).
Terlebih menurutnya, secara geografis letak antar kecamatan di Lampung Tengah sangat berjauhan, seperti kecamatan selagai lingga, Sendang Agung kearah Gunung Sugih. Karena hal ini memicu masyarakat enggan membayar pajak.
Ia menambahkan terdapat Samsat Keliling Kalirejo yang dekat dengan kecamatan lain, seperti Selagai Lingga, Sendangagung, Pubian, namun tetap saja terkendala karena tidak bisa melayani pajak 5 tahunan dan ganti plat nomor.
Melihat problem tersebut, Munir menilai Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Lampung tidak mempersiapkan secara matang dan komperhensif program pemutihan pajak tersebut.
“Dalam melakukan persiapan pemutihan pajak, tidak dilakukan secara komperhensif oleh Bapenda, seharusnya kemudahan layanan sudah disiapkan dari jauh-jauh hari. Jadi tidak terjadi seperti yang di Lampung Tengah, dan ini saya kira problem yang sama di samsat keliling lainnya di kabupaten lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, Bapenda tidak membaca segala kemungkinan ataupun hambatan yang bakal terjadi dalam program pemutihan pajak ini. Seharusnya kemudahan layanan dengan akses lokasi yang dekat sudah disiapkan dari awal. Mapping nya harus matang.
“Hal ini membuat yang mau membayar pajak terkendala dan memutuskan untuk pulang. Karena itu saya menganjurkan pembayaran pajak lima tahunan bisa di Samsat keliling, namun untuk cetak plat nomornya di Kecamatan Gunung Sugih lalu setelahnya Bapenda berkomunikasi dengan camat dan kepala desa untuk dibagikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Munir menekankan pentingnya evaluasi program pemutihan pajak yang baru berlangsung satu Minggu ini. Perbaikan perlu segera dilakukan agar program ini berhasil maksimal.
Perbaikan ini memungkinkan apa yang dimaksud Gubernur PAD bisa terdongkrak, terus bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini bisa terwujud dan masyarakat bisa merasa terbantu mendapatkan pengampunan pajak dan layanan yang dimudahkan.
“Karena ekspetasi masyarakat terhadap pemutihan ini, adalah pelayanan pembayaran yang diberikan kemudahan. Mereka kecewa karena tidak bisa dilayani pembayaran pajak 5 tahunan. Dan balik nama kendaraan pun sistemnya rumit yang harus cabut berkas ke Balam, baru balik ke Lamteng. Ini harus ada terobosan untuk memudahkan layanan,” pungkasnya. (Amd)