Lapor Bu Mensos, Rekrutmen Pendamping PKH di Lampung Diduga Syarat Kecurangan

Minggu, 26 November 2023 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Rekrutmen Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung diduga banyak kejanggalan.

Diantaranya, Dinas Sosial Lampung Selatan meloloskan calon yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan dan diduga titipan pejabat dinas terkait.

“Anak itu gak pake ijazah dia pake SKL. Sedangkan jelas disitu D3/S1 kok bisa lolos,” ungkap peserta yang enggan disebutkan namanya, Minggu,26 November 2023.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas temuan ini, ia meminta agar perekrutan Pendamping PKH diulang dan direkrut oleh orang orang yang independen yang jelas.

“Dinsos diduga sudah ga netral, ganti saja panitianya yang independen, masih banyak akademisi di Lampung ini yang bisa,” ujarnya.

Di tempat yang berbeda, wartawan dinamik.id melakukan penelusuran di Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

Saat dikonfirmasi kepada panitia penyelenggara rekrutmen Pendamping PKH juga terjadi penolakan terhadap peserta yang tidak membawa persyaratan tambahan seperti SKCK dan Surat keterangan bebas narkoba.

Baca Juga :  Hadapi Dampak El Nino, Camat Mesuji Timur dan Kapus Tanjung Mas Makmur Bagikan Masker ke Warga

“Tidak boleh, sudah banyak yang kita tolak karena tidak ada SKCK dan surat keterangan bebas narkoba,” ujar Ongki salah satu panitia.

Salah satu peserta di Kabupaten Tanggamus yang juga enggan disebutkan namanya menyayangkan Dinas Sosial Tanggamus yang melakukan penolakan pendaftaran. Pasalnya, persyaratan tidak selaras dengan surat edaran Kementerian Sosial.

“Panitia Dinas Sosial Tanggamus tidak fair dengan menentukan kebijakan kenapa pilih kasih dan tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya dinas mengikuti turunan dari surat edaran bukan menentukan dari kesepakatan panitia saja. Apalagi ini persyaratan tidak diumumkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menduga dalam perekrutan Pendamping PKH itu ada nepotisme pejabat yang terkait untuk melancarkan kepentingan.

“Ini ada yang gak beres. Saya menduga ada beberapa panitia yang mengatur jalannya perekrutan tanpa mengikuti surat edaran yang berlaku dan kami baca kok di surat edaran kementerian tidak ada di dalamnya perintah untuk dinas sosial menentukan persyaratan di kabupaten masing masing,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Gelar Halal Bihalal dan Berikan Piagam Penghargaan Kepada Jajaran Polres Mesuji

Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Mahasiswa Lampung Topik Sanjaya meminta Dinas Sosial se Lampung melakukan perekrutan tanpa adanya kepentingan dan membentuk tim seleksi yang independen sehingga tidak mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat.

“Dinas sosial harus bentuk tim seleksi independen sehingga tidak ada kecurigaan dalam perekrutan,” terangnya.

Dalam perekrutan itu juga pihaknya melakukan penelusuran terkait persyaratan yang simpang siur di lapangan karena banyak penolakan oleh panitia lantaran tidak membawa SKCK dan surat keterangan bebas narkoba. Sementara persyaratan itu tidak tertuang dalam pengumuman.

“Kami juga sudah melakukan penelusuran ternyata di setiap kabupaten ada perbedaan dalam persyaratan ada yang menggunakan SKCK dan surat narkoba dan ada juga yang tidak menggunakan. Sedangkan itu hanya sebagai berkas pendukung, bukan berkas wajib. Fakta di lapangan justru Dinas Sosial dapat menolak karena peserta tidak memiliki SKCK dan surat narkoba. Ini sengaja menjadi persyaratan kuncian untuk menjegal lantaran tak ada dalam pengumuman,” terang topik.

Baca Juga :  Disdikbud Mesuji Dukung SMPN 18 Mesuji Mengajarkan Batik Tulis Khas Mesuji

Karena, maraknya dugaan kecurangan, pihaknya meminta Kementerian Sosial segera melakukan perekrutan ulang dengan skema kepanitian yang di isi akademisi di Lampung.

“Ini menjelang momentum politik, jangan sampai perekrutan ini menjadi ajang menguntungkan golongan tertentu untuk kepentingan politik. Kita khawatir jika nanti memang terjadi demikian. Jadi kita minta Dinas Sosial melakukan perekrutan ulang dengan tim seleksi independen,” tandasnya.

Adapun persyaratan yang tercantum dalam persyaratan yang diedarkan oleh kementerian Nomor : 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 poin 4 :

Calon Pendamping PKH yang direkomendasi dan bersedia mengikuti seleksi, wajib menyerahkan surat pernyataan dan lamaran disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan seleksi berkas oleh Dinas Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Fotocopy KTP dan KK
b. Fotocopy Ijasah terlegalisir
c. Fotocopy transkrip nilai
d. Fotocopy buku tabungan
e. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae Sosial/ Instansi.

Sampai saat ini kepala dinas sosial Lampung Selatan dan Tanggamus belum dapat dikonfirmasi. (Naz)

Berita Terkait

Laporkan Pegawai Terlibat Fraud ke Kejati Lampung, Komitmen Kuat BRI Terapkan Zero Tolerance Terhadap Fraud
SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung
Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran
Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Denpom II/3 Lampung Gelar Khitanan Massal dan Periksa Mata Gratis

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:39 WIB

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:03 WIB

Anak Muda Bergerak: MSE dan PKBI Lampung Gelar Jelajah Bakti di Pesawaran

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag : Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Berita Terbaru