Lapor Bu Mensos, Rekrutmen Pendamping PKH di Lampung Diduga Syarat Kecurangan

Minggu, 26 November 2023 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Rekrutmen Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung diduga banyak kejanggalan.

Diantaranya, Dinas Sosial Lampung Selatan meloloskan calon yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan dan diduga titipan pejabat dinas terkait.

“Anak itu gak pake ijazah dia pake SKL. Sedangkan jelas disitu D3/S1 kok bisa lolos,” ungkap peserta yang enggan disebutkan namanya, Minggu,26 November 2023.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas temuan ini, ia meminta agar perekrutan Pendamping PKH diulang dan direkrut oleh orang orang yang independen yang jelas.

“Dinsos diduga sudah ga netral, ganti saja panitianya yang independen, masih banyak akademisi di Lampung ini yang bisa,” ujarnya.

Di tempat yang berbeda, wartawan dinamik.id melakukan penelusuran di Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.

Saat dikonfirmasi kepada panitia penyelenggara rekrutmen Pendamping PKH juga terjadi penolakan terhadap peserta yang tidak membawa persyaratan tambahan seperti SKCK dan Surat keterangan bebas narkoba.

Baca Juga :  Waduh Rektor Unila Dikabarkan Terjaring OTT KPK

“Tidak boleh, sudah banyak yang kita tolak karena tidak ada SKCK dan surat keterangan bebas narkoba,” ujar Ongki salah satu panitia.

Salah satu peserta di Kabupaten Tanggamus yang juga enggan disebutkan namanya menyayangkan Dinas Sosial Tanggamus yang melakukan penolakan pendaftaran. Pasalnya, persyaratan tidak selaras dengan surat edaran Kementerian Sosial.

“Panitia Dinas Sosial Tanggamus tidak fair dengan menentukan kebijakan kenapa pilih kasih dan tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya dinas mengikuti turunan dari surat edaran bukan menentukan dari kesepakatan panitia saja. Apalagi ini persyaratan tidak diumumkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menduga dalam perekrutan Pendamping PKH itu ada nepotisme pejabat yang terkait untuk melancarkan kepentingan.

“Ini ada yang gak beres. Saya menduga ada beberapa panitia yang mengatur jalannya perekrutan tanpa mengikuti surat edaran yang berlaku dan kami baca kok di surat edaran kementerian tidak ada di dalamnya perintah untuk dinas sosial menentukan persyaratan di kabupaten masing masing,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita, Komisi V DPRD Lampung Minta Sekolah Transparan Kelola Dana Pendidikan

Menyikapi hal tersebut, Ketua Aliansi Mahasiswa Lampung Topik Sanjaya meminta Dinas Sosial se Lampung melakukan perekrutan tanpa adanya kepentingan dan membentuk tim seleksi yang independen sehingga tidak mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat.

“Dinas sosial harus bentuk tim seleksi independen sehingga tidak ada kecurigaan dalam perekrutan,” terangnya.

Dalam perekrutan itu juga pihaknya melakukan penelusuran terkait persyaratan yang simpang siur di lapangan karena banyak penolakan oleh panitia lantaran tidak membawa SKCK dan surat keterangan bebas narkoba. Sementara persyaratan itu tidak tertuang dalam pengumuman.

“Kami juga sudah melakukan penelusuran ternyata di setiap kabupaten ada perbedaan dalam persyaratan ada yang menggunakan SKCK dan surat narkoba dan ada juga yang tidak menggunakan. Sedangkan itu hanya sebagai berkas pendukung, bukan berkas wajib. Fakta di lapangan justru Dinas Sosial dapat menolak karena peserta tidak memiliki SKCK dan surat narkoba. Ini sengaja menjadi persyaratan kuncian untuk menjegal lantaran tak ada dalam pengumuman,” terang topik.

Baca Juga :  Hadiri Gala Dinner, Ketua PWI Lampung Puji Konsentrasi Malang Terhadap Olahraga

Karena, maraknya dugaan kecurangan, pihaknya meminta Kementerian Sosial segera melakukan perekrutan ulang dengan skema kepanitian yang di isi akademisi di Lampung.

“Ini menjelang momentum politik, jangan sampai perekrutan ini menjadi ajang menguntungkan golongan tertentu untuk kepentingan politik. Kita khawatir jika nanti memang terjadi demikian. Jadi kita minta Dinas Sosial melakukan perekrutan ulang dengan tim seleksi independen,” tandasnya.

Adapun persyaratan yang tercantum dalam persyaratan yang diedarkan oleh kementerian Nomor : 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 poin 4 :

Calon Pendamping PKH yang direkomendasi dan bersedia mengikuti seleksi, wajib menyerahkan surat pernyataan dan lamaran disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan seleksi berkas oleh Dinas Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Fotocopy KTP dan KK
b. Fotocopy Ijasah terlegalisir
c. Fotocopy transkrip nilai
d. Fotocopy buku tabungan
e. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae Sosial/ Instansi.

Sampai saat ini kepala dinas sosial Lampung Selatan dan Tanggamus belum dapat dikonfirmasi. (Naz)

Berita Terkait

PWGP Ansor Lampung Instruksikan Kadernya Gelar Istigasah Bersama untuk Bangsa
Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025
Hindari Provokasi, MUI Lampung Serukan Aksi Damai di Depan DPRD
PWNU Lampung Serukan Kondusivitas Menyikapi Dinamika Unjuk Rasa
POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung
Demo di Polda Lampung, ALMARHUM Desak Reformasi Polri: Copot Kapolri dan Kapolda se-Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
TP Sriwijaya Lampung Gelar Baksos dan Syukuran HUT RI ke-80 & HUT ke-57 TP Sriwijaya

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:46 WIB

PWGP Ansor Lampung Instruksikan Kadernya Gelar Istigasah Bersama untuk Bangsa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:28 WIB

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:22 WIB

PWNU Lampung Serukan Kondusivitas Menyikapi Dinamika Unjuk Rasa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:58 WIB

POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Demo di Polda Lampung, ALMARHUM Desak Reformasi Polri: Copot Kapolri dan Kapolda se-Indonesia

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB