KPU Lampung Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024

Minggu, 22 September 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa rapat pleno tertutup berlangsung di kantor KPU di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 21 September 2024.

“Pleno tertutup ini selesai pada tanggal 22 September pukul 10.47 WIB, dihadiri lengkap oleh tujuh komisioner,” kata Erwan.

Dalam rapat tersebut, KPU Lampung menandatangani berita acara mengenai penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tahun 2024.

“Dalam berita acara ini, kami telah sepakat menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor: 285/2024,” jelasnya.

Erwan melanjutkan, pasangan calon yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela, yang didukung oleh sembilan partai: Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan perolehan suara sah sebesar 78,63 persen.

Baca Juga :  Azwar Yacub Ajak Masyarakat Pelihara Rasa Persaudaraan

Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi – Sutono didukung oleh PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sah 16,89 persen.

Erwan menjelaskan, partai pengusung itu sesuai dengan pada saat mendaftar, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung tidak akan mempengaruhi data di KPU. “Karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Musdalub Golkar Lampung, Aprozi: Kalau Amanah Kader, Siap!

Setelah penetapan, pasangan calon diharuskan mengajukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu pada 24 September. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan tim kampanye kepada KPU. (Amd)

Berita Terkait

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG
Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL
100 Ribu Peserta BPJS PBI di Lampung Dinonaktifkan, DPRD Ungkap Penyebab dan Solusinya
HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:21 WIB

PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Program Lamban Zakat PKB

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:56 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Seluruh SPPG

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:56 WIB

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK

Berita Terbaru