KPU Lampung Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024

Minggu, 22 September 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa rapat pleno tertutup berlangsung di kantor KPU di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 21 September 2024.

“Pleno tertutup ini selesai pada tanggal 22 September pukul 10.47 WIB, dihadiri lengkap oleh tujuh komisioner,” kata Erwan.

Baca Juga :  RIB Lampung Bentuk 20 Koordinator Kecamatan untuk Menangkan Iqbal Ardiansyah di Pemilihan Wali Kota

Dalam rapat tersebut, KPU Lampung menandatangani berita acara mengenai penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tahun 2024.

“Dalam berita acara ini, kami telah sepakat menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor: 285/2024,” jelasnya.

Erwan melanjutkan, pasangan calon yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela, yang didukung oleh sembilan partai: Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan perolehan suara sah sebesar 78,63 persen.

Baca Juga :  Besok KPU Mulai Verifikasi Faktual 20 Bacalon DPD RI asal Lampung

Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi – Sutono didukung oleh PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sah 16,89 persen.

Erwan menjelaskan, partai pengusung itu sesuai dengan pada saat mendaftar, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung tidak akan mempengaruhi data di KPU. “Karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Minta Dukungan Penggunaan IT Dalam Rangka Pelaksanan Tahapan Pemilu 2024

Setelah penetapan, pasangan calon diharuskan mengajukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu pada 24 September. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan tim kampanye kepada KPU. (Amd)

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik GAK, Andika Wibawa : Dinas Kesehatan Harus Siaga Penuh
Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu
Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026
Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar
Aksi Tanggap Darurat GAK, PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Siagakan Ambulans
Gabah Lampung Tembus Rp8.000, Imelda Soroti Aturan Distribusi ke Luar Daerah
DPRD Lampung Dorong Relaksasi HPP Gabah di Tengah Lonjakan Harga Akibat El Nino
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 12:50 WIB

Reses Bongkar Jerat Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Pendapatan Daerah Menurun, Pemprov Lampung Sesuaikan RAPBD-P 2026

Senin, 7 September 2026 - 15:31 WIB

Hanya 8 dari 25 Anggota Hadir Paripurna, P3MN Soroti DPRD Pesisir Barat

Senin, 7 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 18:25 WIB

Aksi Tanggap Darurat GAK, PDI Perjuangan Lampung Selatan Bagikan Masker dan Siagakan Ambulans

Berita Terbaru