Bandar Lampung, (dinamik.id) — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Elsan Tomi Sagita, menilai penyerapan pajak air permukaan di Lampung masih jauh dari optimal.
Ia meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pendataan terhadap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan sebagai objek pajak.
Menurut Elsan, optimalisasi pajak air permukaan dapat menjadi salah satu sumber untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan seluruh potensi pajak dari pemanfaatan air permukaan terdata dan terserap secara maksimal.
“Kami meminta kepada dinas terkait supaya dapat melihat itu secara optimal, agar bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung,” ujar Elsan, Senin (27/7/2026).
Selain pengawasan pemerintah, Elsan juga meminta perusahaan yang memanfaatkan air permukaan bersikap transparan dalam menyampaikan data. Menurutnya, data yang diberikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk terkait potensi dan pemanfaatan sumber air yang menjadi objek pajak.
Ia menyebut sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di Lampung, seperti PT Adi Karya Gemilang (AKG), Great Giant Foods (GGF), dan Gunung Madu Plantations, perlu menjadi perhatian dalam pendataan potensi pajak air permukaan.
“Perusahaan juga supaya transparan dan menunjukkan di mana potensi-potensi air permukaannya. Di Lampung itu banyak,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya perusahaan yang menyampaikan data tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Elsan mengatakan pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi langsung oleh dinas terkait untuk mengetahui kondisi di lapangan.
“Kalau fiktif atau tidak, kita belum tahu. Tapi saya rasa memang belum maksimal untuk setoran pajaknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Elsan mendorong dinas terkait segera melakukan pendataan dan pengecekan terhadap perusahaan yang menggunakan air permukaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui perusahaan mana saja yang kewajiban pajaknya belum terserap secara optimal.
“Supaya dapat menindaklanjuti terkait pajak-pajak air permukaan, mana yang belum terserap secara optimal dari masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (Amd)










