Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Seorang Bidan

Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) –
Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Bidan, seorang Perawat DR (28) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Lampung,

Terduga Pelaku seorang Perawat berinisial YFN (34) tahun seorang tenaga Perawat, DR warga asal Tiyuh Suka jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 01 oktober 2022 sekira pukul 03.00, Wib, korban bernama DR (28) warga asal Tiyuh Suka Jaya , salah satu Bidan Desa yang masih aktip bekerja di Poned Puskesmas Rawat Inap Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Direktorat Intelkam Lampung Jalin Komunikasi dengan Warga Kota

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Menanam Harapan: Anak Muda Lampung Bangun Pertanian Organik dari Desa

Lanjut kasat” sekitar jam 22.00 wib korban tidur di ruang perawat, pada saat korban sedang tertidur dikamar jaga, sekira pukul 02.00 wib , korban merasakan ada yang mencium leher korban, lalu korban bangun dan melihat pelaku (YFN) sudah berada di atas tubuh korban, dan langsung membuka pakaian korban secara paksa dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Baca Juga :  Saksi Pemohon Persoalkan Hasil Labfor Polda Lampung Hingga Keaslian Surat-surat Terlapor ZS.

Untuk tersangka saat ini diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, ” barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita untuk bersetubuh dengan dia diluar perkawinan diancam penjara paling lama 12 Tahun Penjara,” tegasnya. (SID)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB