Tim Provinsi Rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Tubaba

Senin, 16 Januari 2023 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) – Tim Komisi Pengawas Pupuk bersubsidi provinsi Lampung, meminta agar memperketat pengawasan terhadap penyaluran di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Ketahanan pangan dan hortikultura Provinsi Lampung, Tubagus Muhammad Rifqi, mengatakan pemerintah Tahun ini mengalokasi Pupuk bersubsidi hanya 2 jenis, Urea dan NPK.

“Di 2023 ini, ada 2 jenis pupuk Subsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah yaitu, Urea dan NPK. Dan untuk Tubaba, hanya mendapatkan alokasi , 8,523 ton,”Ungkapnya Saat dikonfirmasi usai Kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Aula Jasa Prima Homestay Tiyuh (Desa) Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Setempat, Senin (16/2/2023).

Baca Juga :  Gubernur Dampingi KSAU Saksikan Latihan Matra Udara II Jalak Sakti Koopsud

Lanjutnya dia, Sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519.000 ton NPK.

Dirinya menjelaskan, dari total yang dialokasikan ke Tubaba, untuk pupuk Urea 5,077 ton dan NPK, 3,446 ton.

Baca Juga :  Riana Sari Buka Baksos Kolaborasi Percepatan Penurunan Stunting dalam Rangka HUT Lampung ke-59

Lanjutnya dia, Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam 1 sasaran produksi nasional.
Meskipun berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan sosialisasi ke seluruh kabupaten yang ada di provinsi Lampung mengingat terbatasnya alokasi pupuk yang sangat terbatas.

Dirinya juga menambahkan,Pada tahun ini provinsi Lampung, pupuk subsidi jenis urea terpenuhi hampir 90-100% dari kebutuhan, sedangkan untuk pupuk NPK baru terpenuhi sekitar 40%.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Segera Bentuk Satgas Bersama Berantas Judi Online

Untuk mengatasi kekurangannya, petani dapat meningkatkan penggunaan pupuk organik atau menggunakan pupuk nonsubsidi.

Untuk harganya jual Pupuk bersubsidi ini telah ditentukan oleh Kementan yakni Rp. 2.250 Jenis Urea per kilogram nya dan jenis NPK Rp. 2.300.

“Kita harapkan kepada tim pengawas di kabupaten khususnya di Tubaba, agar kiranya dapat benar-benar mengawasi dalam hal penyaluran nya, apabila ditemukan pelanggaran kita sarankan untuk segera melaporkan ke pihak penegak hukum,” tegasnya.

Berita Terkait

DLH Lampung Segel Aktivitas Pengerukan Bukit Langgar di Sabah Balau
Pemprov Lampung Bidik Dampak Ekonomi Pornas Korpri 2027, Bukan Sekadar Sukses Penyelenggaraan
Mirza Lantik I Komang Koheri sebagai Bupati Lampung Tengah Sisa Masa Jabatan 2025–2030
Picu Keluhan Warga, Pembangunan Perumahan Angkasa Land Dihentikan Sementara
DPMPTSP Sebut Billboard di Jalan Ahmad Yani Pringsewu Belum Berizin, Diduga Milik Anggota DPRD Lampung
PTPN I Raih Adhi Praya 2026, Perkuat Hilirisasi Perkebunan
Gubernur Lampung Pastikan Pantau Secara Berkala Kondisi Satwa di TNWK
Pilkakon Tanjung Dalam Ricuh, Penghitungan Suara Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 06:09 WIB

DLH Lampung Segel Aktivitas Pengerukan Bukit Langgar di Sabah Balau

Kamis, 5 November 2026 - 20:38 WIB

Pemprov Lampung Bidik Dampak Ekonomi Pornas Korpri 2027, Bukan Sekadar Sukses Penyelenggaraan

Rabu, 4 November 2026 - 13:42 WIB

Mirza Lantik I Komang Koheri sebagai Bupati Lampung Tengah Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Senin, 2 November 2026 - 22:30 WIB

Picu Keluhan Warga, Pembangunan Perumahan Angkasa Land Dihentikan Sementara

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:23 WIB

DPMPTSP Sebut Billboard di Jalan Ahmad Yani Pringsewu Belum Berizin, Diduga Milik Anggota DPRD Lampung

Berita Terbaru