Sepakat Opsi RJ, Notaris Ini Bersihkan Nama Baiknya⁣

Minggu, 2 April 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN – Difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, kasus jual tanah dan rumah yang menyeret nama Notaris & PPAT Kabupaten Pesawaran Sulistyo Sri Rahayu sepakat berujung opsi Restorative Justice (RJ).⁣

“Iya kemarin sudah difasilitasi langsung sama Ditreskrimum. Dan terkait persoalan jual tanah dan rumah semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalannya dengan kekeluargaan. Baik dari pihak pelapor Bapak RS Handoyo, terlapor Ade Feri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah serta klien kami sudah berdamai dan tidak akan menuntut apapun lagi,” kata Penasehat Hukum Sulistyo Sri Rahayu, Putri Maya Rumanti lewat ponselnya, Minggu (2/4/2023).⁣

Damai lewat opsi RJ jadi cara Sulistyo Sri Rahayu membersihkan nama baiknya setelah sempat diberitakan ikut serta dalam proses jual tanah dan rumah yang dilaporkan korban RS Handoyo ke Polda Lampung pada 22 Agustus 2022 lalu. Putri Maya sebut kliennya tersebut pada periode waktu yang disebut korban sebagai proses penjualan rumah dan tanahnya tidak terlibat karena beraktivitas penuh dirumah pribadi dalam kondisi hamil ditengah sikon pandemi Covid 19. Jadi aktivitas kantor ditangani oleh stafnya.⁣

“Kemudian terkait pemberitaan sepihak yang sumbernya tidak jelas tanpa konfirmasi apapun dengan klien saya terkait penjualan tanah dan rumah itu sama sekali TIDAK BENAR. Ini adalah perbuatan FITNAH dan klien saya merasa dirugikan terutama nama baiknya. Kami minta jangan lagi ada pemberitaan atau informasi yang memfitnah klien kami. Jika masih ada, maka kami pasti akan mengambil langkah hukum,” lanjut tegas Putri Maya.⁣

Sebelumnya Sulistyo Sri Rahayu dituduh bersama Ade Feri Octara dan Anis Rosita ‘bersama-sama’ menjual rumah dan tanah korban yang terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung. Awalnya ada kesepakatan korban persilahkan tanah miliknya dibangun rumah oleh Ade Feri Octara dan Anis Rosita untuk dijual kembali dengan harapan dapat nilai lebih tinggi. Untuk keperluan penjualan maka dilakukan proses pecah sertifikat.

Baca Juga :  PMII STKIP PGRI Bandar Lampung Desak Polda Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Dari proses pecah sertifikat hingga rumah dan tanah terjual, korban klaim tidak dilibatkan dan tidak dapat bagian. Korban sebut Notaris Sulistyo Sri Rahayu ikut terlibat dalam proses pecah sertifikat dan penjualan tersebut.

Baca Juga :  Polres Lamsel Ungkap Pembuat Pupuk Palsu

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Dua Bocah Asal Ambarawa Barat Tenggelam di Aliran Way Tebu

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Olahraga

Upaya Gubernur Hadirkan Bhayangkara FC Tanpa APBD Diapresiasi

Senin, 28 Apr 2025 - 13:32 WIB