Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis

Kamis, 12 September 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tubaba (dinamik.id)-Kabid Humas Polres Tubaba Ipda Juniarto menyampaikan permohonan maaf atas penulisan pasal dalam rilis yang telah dimuat dalam berita kasus pengancaman dengan senjata tajam berbeda dengan surat penangkapan dan penahanan.

Dimana surat penahanan terlapor inisial A (32) dikenakan pasal 335, sedangkan dalam rilis polres terduga pelaku di jerat pasal 355 tentang penganiayaan berat.

“Atas Nama Polres Tubaba, saya sampaikan permohonan maaf atas kesalahan dalam penulisan pasal yang telah disiarkan dalam media melalui humas Polres Tubaba. Tidak ada unsur kesengajaan atau kesalahan dalam penerapan pasal, hanya kesalahan dalam pengetikan rilis berita saja. Jadi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga dan publik.” kata Juniarto saat dikonfirmasi wartawan dinamik.id, Kamis (12/9/2024) malam.

Sebelumnya, keluarga terlapor Lukmansyah meminta Humas Polres Tulang Bawang Barat dapat mengklarifikasi rilis yang dikeluarkan berbeda dengan surat penahanan. Dimana surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Baca Juga :  Puji Raharjo Minta KBNU Lampung Tak Terprovokasi Aksi Bom Molotov

Sementara dalam rilis terlapor dijerat pasal 355 tentang penganiayaan. Sedangkan terlapor hanya melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam, dan tidak samapai terjadi penganiayaan seperti pasal yang dikenakan pihak kepolisian.

“Saya meminta pihak Polres Tubaba segera mengklarifikasi penetapan pasal terlapor yang tidak sampai melakukan penganiayaan, terlapor hanya melakukan pengancaman dengan senjata tajam,” kata Lukmansyah juru bicara keluarga terlapor, Kamis (12/9/2024).

Dimana, lanjut dia, surat penangkapan dan surat penahanan tertuang pasal 335 tentang pengancaman dengan senjata tajam. Sementara saat dirilis keterangan pihak polres berbeda, dalam rilis itu terlapor dikenakan pasal 355, “Walau isinya pengancaman, tapikan jadi rancu dan membuat public bingung.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

“Bisa saja humasnya salah nulis pasal. Akan tetapi jika pasal 355 itu di kenakan pada terlapor maka kami keluarga minta ditinjau kembali, sebab pasal 355 itu tentang penganiayaan,” pinta dia. (RSD)

Berita Terkait

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Berita Terbaru

Hukum

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:10 WIB