Kostiana : Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Jadi Angin Segar bagi Masyarakat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, menyambut positif rencana pemerintah pusat yang bakal menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Ia menilai, kebijakan in sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang selama ini terkendala layanan kesehatan.

“Kebijakan pemutihan iuran BPJS dari pemerintah pusat sangat kami sambut. Harapannya benar-benar bisa dilaksanakan dan dapat membantu masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang selama ini tersendat mengakses layanan kesehatan,” ujar Kostiana.

Baca Juga :  Andika Wibawa Turun ke Masyarakat, Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Bandar Lampung

Ia menambahkan, selama ini banyak masyarakat yang terhambat dalam mengakses layanan kesehatan karena adanya tunggakan iuran BPJS.

Dengan adanya penghapusan tunggakan, ia berharap akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan luas.

Kostiana juga menekankan bahwa juknis (petunjuk teknis) serta kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan harus disosialisasikan dengan baik agar program ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Lampung Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat disebut bakal menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 bagi peserta dengan kriteria tertentu. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 triliun guna menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.

Adapun kriteria peserta yang berhak anatra lain : Peserta yang telah berpindah status menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari sebelumnya mandiri. Peserta dari kalangan tidak mampu yang telah terverifikasi dalam data sosial ekonomi (Data Tunggal Sistem Sosial Ekonomi) atau verifikasi pemda.

Baca Juga :  Penyanyi PRL akan diisi Musisi Luar Anggota DPRD Lampung Junaidi Manas

Pemutihan tunggakan ini hanya berlaku untuk periode maksimal tertentu (contoh: hingga 24 bulan) agar beban sistem tidak terlalu berat.

Kostiana berharap agar kebijakan ini diformulasikan dengan matang dan dilaksanakan secara transparan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang selama ini kurang beruntung mengakses layanan kesehatan. (Amd)

Berita Terkait

HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat
DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa
DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan
Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO
Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda
Kasus HIV di Lampung Meningkat, DPRD Lampung Desak Langkah Cepat Pemerintah
Ketua DPRD Lampung Sambut Kunjungan Perdana Wapres Gibran di Bumi Ruwa Jurai
Sekolah Rusak di Tanggamus Viral, Syukron Muchtar: Pendidikan Dasar Harus Jadi Prioritas Nyata

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:37 WIB

HIV Meningkat di Pringsewu, Syukron Muchtar Minta Pengawasan Digital Diperketat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:45 WIB

DPRD Lampung Soroti Peran Koperasi Merah Putih dan Kendala Lahan di Desa

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Lapak Kurban Pinggir Jalan

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:02 WIB

Dewi Mayang Sari Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO

Senin, 11 Mei 2026 - 14:35 WIB

Komisi I DPRD Lampung segera Agendakan RDP dengan Kapolda

Berita Terbaru

Provinsi

Prabowo Serahkan Sapi Kurban 1,138 Ton untuk Pemprov Lampung

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:21 WIB