Akhir Tahun Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus KONI

Kamis, 28 Desember 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Akhirnya, setelah tiga tahun mangkrak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Penetapan dua tersangka kasus yang terjadi pada 2021, itu terungkap dalam Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Bandarlampung, Kamis 28 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati telah menetapkan dua orang tersangka atas korupsi dana hibah tahun 2020.

Baca Juga :  Polda Lampung Serius Tangani Kasus 22 Petani di Way Kanan

“Sudah ditetapkan tersangkanya, sebanyak dua orang. Ini sudah masuk ke tahap penyidikan khusus,” kata Nanang Sigit Yulianto.

Namun, terkait nama, inisial, maupun jabatan kedua tersangka, Nanang belum menyebutkan secara rinci. “Iya dari pengurus, untuk inisial belum bisa disampaikan,” ucap dia.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Mesuji Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Para Santri

Nanang menyampaikan, keduanya sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi tersebut juga telah dilakukan penghitungan uang kerugian negara.

“Sudah dilakukan penghitungan negaranya. Sebesar Rp2.570.532.500 (Rp2,570 miliar),” jelas dia.

Kemudian, kata dia, pada kasus tersebut juga sudah ada upaya pengembalian uang kerugian negara.

Baca Juga :  Bermain Judi, 14 Warga Digulung Satreskrim Polres Lambar

Meski begitu, dia memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini terus berjalan, karena kasus ini telah disidik selama tiga tahun, sejak 2021.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi itu merupakan pengurus KONI berinisial AN dan FN.

“Inisialnya FN dan AN,” singkatnya. (Naz)

Berita Terkait

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Berita Terbaru