Kacaukan Jadwal Pemilu, Diskualifikasi Wahdi-Qomaru oleh KPU Metro Dikecam Akademisi

Rabu, 20 November 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Dinamik.id) – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A., dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Menuai kritik dari Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono.

Ia menilai langkah KPU Metro tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiyono menjelaskan, berdasarkan Pasal 71 Ayat 5 Undang-Undang Pilkada, pembatalan pasangan calon hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar Pasal 71 Ayat 2 atau Ayat 3.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Sikapi Pihak Sekolah Tahan Ijazah Siswa Di Lampung Tengah

Namun, paslon Wahdi-Qomaru hanya melanggar Ayat 3, yang menurutnya tidak cukup kuat sebagai dasar diskualifikasi.

“Pasangan Wahdi-Qomaru hanya melanggar Pasal 71 Ayat 3, jadi tidak bisa dibatalkan. Keputusan ini tidak tepat secara hukum,” ujar Budiyono.

Selain itu, Budiyono mempertanyakan waktu pengambilan keputusan oleh KPU Metro.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil sehari sebelum masa jabatan komisioner KPU Metro berakhir, sehingga diragukan apakah mereka memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis pada saat itu.

Baca Juga :  Reses, Kostiana Dimintai Perbaiki Jalan Rusak

Budiyono menyarankan beberapa langkah untuk menganulir keputusan KPU Metro, antara lain:

1. Koreksi Administratif: KPU Provinsi Lampung atau KPU RI dapat mengoreksi keputusan KPU Metro jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan.

2. Sengketa di Bawaslu: Keputusan KPU Metro dapat menjadi objek sengketa administratif di Bawaslu, karena keputusan tersebut bersifat administratif, bukan putusan pengadilan.

3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Keputusan KPU Metro dapat digugat di PTUN. Jika gugatan diterima, Pilkada Kota Metro bisa ditunda hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Rapat Perdana Musda XI Golkar Lampung, Ketua OC: Kita Persiapkan Maksimal

Budiyono juga mengingatkan bahwa jika keputusan KPU Metro dibawa ke PTUN, proses hukum yang panjang berpotensi menunda penyelenggaraan Pilkada Kota Metro 2024.

“Ini bisa berdampak pada stabilitas proses demokrasi di Kota Metro,” katanya.

Polemik ini menambah panas dinamika Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro 2024.

Kritik dari kalangan akademisi ini membuka peluang revisi keputusan KPU Metro dan menjadi ujian bagi integritas penyelenggaraan pemilu di daerah tersebut. (Pin)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti
Reza Berawi: Pansus DPRD Lampung Dorong Good Governance Lewat Pengawalan Temuan BPK
Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung
Syukron Muchtar Apresiasi Skripsi Alumni FISIP Unila Angkat Strategi Politiknya
PDI Perjuangan Lampung Genjot Konsolidasi, Musancab Ditargetkan Tuntas Akhir Maret 2026
Sambut Arus Mudik, PDI Perjuangan Lampung Buka Posko Mudik
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim, Paparkan Capaian Kerja di DPRD Lampung
DPRD Lampung Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal, Minta Tata Kelola Dibenahi

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:14 WIB

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Senin, 30 Maret 2026 - 19:39 WIB

Reza Berawi: Pansus DPRD Lampung Dorong Good Governance Lewat Pengawalan Temuan BPK

Senin, 30 Maret 2026 - 15:41 WIB

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:22 WIB

Syukron Muchtar Apresiasi Skripsi Alumni FISIP Unila Angkat Strategi Politiknya

Senin, 16 Maret 2026 - 19:19 WIB

PDI Perjuangan Lampung Genjot Konsolidasi, Musancab Ditargetkan Tuntas Akhir Maret 2026

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:14 WIB

DPRD Provinsi

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Senin, 30 Mar 2026 - 15:41 WIB