Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70 Persen Rekomendasi Sudah Ditindaklanjuti

Senin, 9 Maret 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung mulai membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Dari hasil pembahasan awal, lebih dari 70 persen rekomendasi BPK disebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, M Reza Berawi mengatakan pansus mulai bekerja sejak Jumat, 7 Maret 2026 dengan agenda awal konsolidasi internal untuk menyusun jadwal pembahasan hingga akhir Maret.

“Secara normatif kita mulai bekerja sejak Jumat, 7 Maret 2026. Agenda pertama adalah konsolidasi internal pansus untuk menyusun penjadwalan kegiatan hingga 31 Maret 2026,” kata Reza, Senin (9/3/2026).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, setelah konsolidasi internal, pansus melanjutkan pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Lampung guna membahas progres tindak lanjut rekomendasi BPK.

Reza menyampaikan, pansus juga telah mendengarkan paparan dari tenaga ahli terkait laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung. Paparan tersebut menjadi dasar awal bagi pansus untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan yang tercantum dalam laporan.

“Hari ini, tim pansus melanjutkan pembahasan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Lampung. Rapat tersebut membahas progres tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK kepada pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Azuwansyah Hadiri Pengajian Muslimat NU di Pekon Taman Sari Tanggamus

Menurutnya, sebagian besar rekomendasi BPK berkaitan dengan persoalan administratif yang terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah, banyak temuan yang telah ditindaklanjuti.

“Dari hasil pembahasan, kita melihat sebagian besar temuan itu bersifat administratif. Dengan koordinasi oleh Inspektorat, cukup banyak yang sudah diselesaikan,” ujarnya.

Selain persoalan administrasi, lanjut Reza, terdapat pula temuan terkait kelebihan pembayaran, penalti keterlambatan pekerjaan, serta beberapa temuan turunan lainnya dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Ia menerangkan, dalam proses pemeriksaan, BPK melakukan audit dalam tiga aspek utama. Pertama, pemeriksaan sektor keuangan. Kedua, pemeriksaan kinerja yang menilai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang biasanya berupa investigasi terhadap proyek pemerintah.

“Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan beberapa hal seperti kelebihan bayar terhadap nilai proyek dan penalti akibat pekerjaan yang belum selesai sesuai jadwal. Ini menjadi bagian dari temuan BPK,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Reza menyebut melalui pembahasan bersama Inspektorat, pansus juga mendorong agar seluruh temuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh OPD terkait.

Pansus, lanjutnya, juga memberikan perhatian khusus terhadap temuan-temuan yang bersifat berulang. Hal tersebut akan menjadi catatan penting agar ke depan tidak lagi terjadi kesalahan serupa dalam pengelolaan program maupun anggaran.

Baca Juga :  Azuwansyah S.Ag., M.M Hadiri Sidoarjo Cup 2022 di Kelumbayan

“Kita mengingatkan kembali agar temuan yang berulang menjadi perhatian serius. Ke depan harus ada metode yang memudahkan OPD untuk lebih bertanggung jawab terhadap kinerja yang mereka lakukan,” ujarnya.

Dia mengklaim, berdasarkan catatan pemeriksaan sejak 2025 hingga saat ini, terdapat cukup banyak temuan yang tercatat secara kuantitatif.

Namun demikian, kata Reza, Inspektorat Daerah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa lebih dari 70 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai saat ini, lebih dari 70 persen rekomendasi sudah diselesaikan sesuai ketentuan. Sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian,” klaimnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penyelesaian temuan masih memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, instansi terkait memiliki waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Karena itu, pansus belum dapat menyimpulkan secara final terkait temuan-temuan yang ada. Temuan ini belum bisa kita simpulkan sebagai hasil final, karena masih ada waktu 60 hari bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK,” tuturnya.

Baca Juga :  Munir Turun ke Desa, Maraton Serap Aspirasi Pembangunan Jalan Hingga Beasiswa

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan, BPK melalui beberapa tahapan. Tahap pertama adalah proses pemeriksaan, yang kemudian menghasilkan kesimpulan dan pada tahap akhir berupa rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Pemeriksaan BPK sendiri mencakup seluruh perangkat pemerintah daerah, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain itu, pansus juga mencermati tiga agenda utama yang menjadi fokus pemeriksaan BPK. Salah satunya adalah dukungan pemerintah daerah terhadap program ketahanan pangan.

Menurutnya, sejumlah OPD telah menunjukkan progres dalam menindaklanjuti rekomendasi yang berkaitan dengan program tersebut.

Selain itu, pansus juga memberi perhatian terhadap laporan operasional kinerja PT Lampung Jasa Utama (LJU) Perseroda sebagai salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kita akan memberikan perhatian lebih terhadap laporan operasional kinerja PT Lampung Jasa Utama Perseroda,” kata Reza.

Ia menyebut hal itu sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah serta pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

Terakhir ia menjelaskan, Pansus DPRD Provinsi Lampung sendiri masih akan melanjutkan pembahasan bersama berbagai pihak terkait guna mendalami seluruh temuan dalam laporan BPK. (Amd)

Penulis : Mufid

Editor : Pina

Berita Terkait

Bukan Cuma Hujan! DPRD Lampung Ungkap Masalah Besar di Tata Kota Jadi Penyebab Banjir
Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung
Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎
Munir Turun ke Desa, Maraton Serap Aspirasi Pembangunan Jalan Hingga Beasiswa
Reses di Lampung Utara dan Way Kanan, Khoir Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan
Kostiana: HUT ke-51 IWAPI Lampung Momentum Perkuat Transformasi Digital UMKM
Kasus Ban Kempis Mahasiswi UBL, Andy Roby Irit Bicara Usai Diperiksa BK
BK DPRD Lampung Panggil Andy Roby Terkait Dugaan Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa UBL

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:03 WIB

Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Lebih dari 70 Persen Rekomendasi Sudah Ditindaklanjuti

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:23 WIB

Alumni Kembali Mengabdi, Syukron Muchtar Isi Sanlat di SMA YP Unila Bandar Lampung

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:33 WIB

Drainase Buruk Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bandar Lampung, Kostiana Dorong Perbaikan Infrastruktur ‎

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:34 WIB

Munir Turun ke Desa, Maraton Serap Aspirasi Pembangunan Jalan Hingga Beasiswa

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:41 WIB

Reses di Lampung Utara dan Way Kanan, Khoir Serap Aspirasi BPJS Mati hingga Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru