Siap-Siap, Pemerintah Bakal Maksimalkan Rekrutmen PPPK di 2022

Selasa, 25 Januari 2022 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-(dinamik.id) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah akan menerapkan kebijakan merekrut lebih banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daripada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini sejalan di beberapa negara maju.

Jumlah PNS Lebih sedikit daripada jumlah PPPK, sehingga upaya percepatan reformasi birokrasi dapat segera terwujud. “Mengacu kepada contoh baik tersebut, Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang dilakukan berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” kata Tjahjo, Minggu (23/1/2022).

Baca Juga :  Selamat! Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Dari BKKBN RI, Percepat Penurunan Stunting

Tjahjo mengatakan alasan pemeritah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 karena keterbatasan waktu. Ia menyebut rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu.

Guna mewujudkan cita-cita reformasi birokrasi di Indonesia, Pemerintah saat ini mengutamakan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk formasi PPPK di 2022. Sedangkan formasi calon PNS akan ditiadakan penerimaannya pada 2022. “Untuk Seleksi Calon PNS Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK; dan di tahun ini juga formasi untuk CPNS tidak tersedia,” katanya.

Baca Juga :  Puskesmas Wirabangun, Gelar Orientasi Penyelenggaraan ILP Bagi Petugas Puskesmas se Mesuji

Keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022. Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh

Pemerintah tengah menyusun berbagai kebijakan terkait penerimaan PPPK, sebagai payung hukum rekrutmen Calon PNS Tahun 2022. “Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun, sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini,” tukasnya.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025, Ini Penjelasannya!

Seleksi calon ASN tahun 2022 akan mengutamakan pemenuhan formasi PPPK untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. Formasi CPNS di seleksi CASN Tahun 2022 hanya akan dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Pada 2023, formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas. “Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini,” ujar Tjahjo. (*)

Berita Terkait

BNN Dikabarkan Menangkap Calon Ketum HIPMI dan Beberapa Loyalis Terindikasi Narkoba
Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh
Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan
Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin
Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!
Jaksa Agung: Tak Boleh Ada Lagi Kebocoran Kekayaan Negara dan Penguasaan SDA!
Ahmad Sahroni Minta Kemenag Evaluasi Perizinan Pesantren Ndolo Kusumo
Pengangkatan Kapolri Tetap Persetujuan DPR

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:55 WIB

BNN Dikabarkan Menangkap Calon Ketum HIPMI dan Beberapa Loyalis Terindikasi Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:07 WIB

Anggota Komisi VIII Aprozi Alam Meminta Kemenhaj Verifikasi Ulang Travel Umroh

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:43 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyerangan Kantor PWI Solok Selatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:10 WIB

Tegas, Presiden Minta Bank Himbara Turunkan Bunga Kredit Rakyat Miskin

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:07 WIB

Cahaya Listrik PLN Akhirnya Terangi Warga Dusun Untemungkur, Terimakasih Presiden!

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB

Parpol

Ketua DPC PKB se-Lampung Resmi Kantongi Mandat DPP

Jumat, 12 Jun 2026 - 19:15 WIB

Foto : Ketua KNPI Provinsi Lampung memberikan sambutan saat kegiatan Temu Kangen Pemuda

Edukasi

Iqbal KNPI Apresiasi Suksesnya Munas Hipmi di Lampung

Kamis, 11 Jun 2026 - 20:37 WIB