Didemo, PLN Hiraukan Kompensasi Untuk Masyarakat Lampung

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung enggan memberikan kepastian terkait kompensasi ganti rugi bagi masyarakat Lampung.

Pemadaman listrik yang melanda berbagai wilayah Sumatra Selatan dan Lampung selama lebih dari 48 jam, akibat gangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV Lubuk Linggau-Lahat, telah menyebabkan keresahan luas. Kondisi ini mengganggu aktivitas harian dan melumpuhkan sektor ekonomi serta pendidikan di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Manager Komunikasi dan TSJL PLN UID Lampung, Darma Saputra, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima dengan baik perwakilan dari peserta aksi yang meminta pertanggungjawaban dari PLN. “Audiensi dengan perwakilan dari peserta aksi kami terima dengan baik,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai kompensasi untuk masyarakat Lampung, pihak PLN enggan memberikan jawaban pasti dan hanya fokus pada penyebab pemadaman listrik tanpa memberikan kepastian sesuai peraturan yang berlaku. “Kami masih menunggu penetapan resmi penyebab padam,” kata Darma.

Sementara itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandar Lampung bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa menggelar aksi protes menuntut pertanggungjawaban dari PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel dan PLN UID Lampung pada Jumat, 7 Juni 2024.

Ketua PMII Cabang Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur, menyatakan bahwa gangguan ini menunjukkan kegagalan PLN dalam memenuhi standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga :  33 Dokter Baru Unila Disumpah

“Kami menuntut PLN memberikan kompensasi berupa listrik gratis selama dua bulan kepada masyarakat yang terdampak. Selain itu, kami mendesak agar Direktur Utama PLN Sumbagsel, Darmawan Prasojo, dicopot dari jabatannya karena kelalaiannya yang telah merugikan masyarakat Sumatra,” tegas Dapid.

Kompensasi yang diminta merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pasal 6A ayat (4), yang mengatur hak konsumen atas ganti rugi bila terjadi pemadaman listrik melebihi standar pelayanan. PMII juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pemeliharaan alat pembangkit listrik oleh PLN untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga :  Hantu Ikut 'Nyoblos' di Kampung Purworejo Lamteng ?

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Topik Sanjaya, menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini dan meminta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penyedia tenaga listrik.

“Kami tidak butuh janji atau laporan dari ruangan ber-AC, kami butuh tindakan nyata di lapangan. Pemadaman ini telah melumpuhkan UMKM, industri, dan sektor pendidikan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.

Dengan tuntutan ini, PMII berharap ada perubahan signifikan dalam penanganan dan pengelolaan jaringan listrik di Sumatra agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan listrik yang berkualitas serta berkesinambungan dapat terwujud. (Naz)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi
PWI dan Polda Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Satu-satunya Parpol Pengusung, PDIP Menunggu Putusan Hukum Bupati Lamteng Ardito Wijaya
Prestasi Antikorupsi Lampung Terkoyak OTT Bupati Lamteng, Pengamat: Ini Aib Besar!
Peringatan! Waspada Potensi Banjir dan Longsor 3 Kabupaten di Lampung 7-9 Desember
Tinjau Korban Bencana Sumatra, Ketum KNPI Harris Pertama: Tim Investigasi Pembalakan Mendesak!
Spektakuler, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Pantau Langsung Tabligh Akbar Indonesia Berdoa di Kota Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Jumat, 2 Januari 2026 - 23:07 WIB

‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:55 WIB

PWI dan Polda Lampung Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:47 WIB

Satu-satunya Parpol Pengusung, PDIP Menunggu Putusan Hukum Bupati Lamteng Ardito Wijaya

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:32 WIB

Prestasi Antikorupsi Lampung Terkoyak OTT Bupati Lamteng, Pengamat: Ini Aib Besar!

Berita Terbaru