Didemo, PLN Hiraukan Kompensasi Untuk Masyarakat Lampung

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung enggan memberikan kepastian terkait kompensasi ganti rugi bagi masyarakat Lampung.

Pemadaman listrik yang melanda berbagai wilayah Sumatra Selatan dan Lampung selama lebih dari 48 jam, akibat gangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV Lubuk Linggau-Lahat, telah menyebabkan keresahan luas. Kondisi ini mengganggu aktivitas harian dan melumpuhkan sektor ekonomi serta pendidikan di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Manager Komunikasi dan TSJL PLN UID Lampung, Darma Saputra, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima dengan baik perwakilan dari peserta aksi yang meminta pertanggungjawaban dari PLN. “Audiensi dengan perwakilan dari peserta aksi kami terima dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Duh BBM Biosolar Langka Lagi di Sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Ada Apa Ya?

Namun, saat ditanya mengenai kompensasi untuk masyarakat Lampung, pihak PLN enggan memberikan jawaban pasti dan hanya fokus pada penyebab pemadaman listrik tanpa memberikan kepastian sesuai peraturan yang berlaku. “Kami masih menunggu penetapan resmi penyebab padam,” kata Darma.

Sementara itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandar Lampung bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa menggelar aksi protes menuntut pertanggungjawaban dari PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel dan PLN UID Lampung pada Jumat, 7 Juni 2024.

Ketua PMII Cabang Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur, menyatakan bahwa gangguan ini menunjukkan kegagalan PLN dalam memenuhi standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga :  BPBD Mesuji Berikan Bantuan Logistik Tanggap Darurat di Rumah Korban Kebakaran

“Kami menuntut PLN memberikan kompensasi berupa listrik gratis selama dua bulan kepada masyarakat yang terdampak. Selain itu, kami mendesak agar Direktur Utama PLN Sumbagsel, Darmawan Prasojo, dicopot dari jabatannya karena kelalaiannya yang telah merugikan masyarakat Sumatra,” tegas Dapid.

Kompensasi yang diminta merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pasal 6A ayat (4), yang mengatur hak konsumen atas ganti rugi bila terjadi pemadaman listrik melebihi standar pelayanan. PMII juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pemeliharaan alat pembangkit listrik oleh PLN untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Topik Sanjaya, menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini dan meminta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penyedia tenaga listrik.

Baca Juga :  Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda Kembali Erupsi Setinggi 1.500 Meter

“Kami tidak butuh janji atau laporan dari ruangan ber-AC, kami butuh tindakan nyata di lapangan. Pemadaman ini telah melumpuhkan UMKM, industri, dan sektor pendidikan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.

Dengan tuntutan ini, PMII berharap ada perubahan signifikan dalam penanganan dan pengelolaan jaringan listrik di Sumatra agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan listrik yang berkualitas serta berkesinambungan dapat terwujud. (Naz)

Berita Terkait

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK
Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Ajak Dukung Swasembada Gula Nasional
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Daftar Pilrek, Prof Asep Sukohar Tunjukan Keseriusan Ingin Majukan Unila 2027-2031
IMM Pringsewu Tegaskan Anggota DPRD Tidur dan Main HP Rusak Citra Legislatif, BK Harus Tegas!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Minggu, 6 September 2026 - 13:31 WIB

Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Ajak Dukung Swasembada Gula Nasional

Berita Terbaru



Produk hasil kolaborasi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 2 dan IPB University berbahan baku tandan kosong (tankos) kelapa sawit menjadi berbagai produk berbasis komposit ramah lingkungan (green composite). Serat tandan kosong dikembangkan menjadi material biomaterial bernilai tambah untuk berbagai kebutuhan, antara lain helm pengaman (safety helmet), sepatu, sandal, produk fesyen, hingga rompi antipeluru.

Ekonomi dan Kreatif

KEREN GUYZZ!!! PTPN I dan IPB Kembangkan Tankos Jadi Produk Komposit

Selasa, 6 Okt 2026 - 15:21 WIB