Didemo, PLN Hiraukan Kompensasi Untuk Masyarakat Lampung

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung enggan memberikan kepastian terkait kompensasi ganti rugi bagi masyarakat Lampung.

Pemadaman listrik yang melanda berbagai wilayah Sumatra Selatan dan Lampung selama lebih dari 48 jam, akibat gangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV Lubuk Linggau-Lahat, telah menyebabkan keresahan luas. Kondisi ini mengganggu aktivitas harian dan melumpuhkan sektor ekonomi serta pendidikan di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Manager Komunikasi dan TSJL PLN UID Lampung, Darma Saputra, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima dengan baik perwakilan dari peserta aksi yang meminta pertanggungjawaban dari PLN. “Audiensi dengan perwakilan dari peserta aksi kami terima dengan baik,” ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai kompensasi untuk masyarakat Lampung, pihak PLN enggan memberikan jawaban pasti dan hanya fokus pada penyebab pemadaman listrik tanpa memberikan kepastian sesuai peraturan yang berlaku. “Kami masih menunggu penetapan resmi penyebab padam,” kata Darma.

Sementara itu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandar Lampung bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa menggelar aksi protes menuntut pertanggungjawaban dari PLN Unit Induk Pembangunan Sumbagsel dan PLN UID Lampung pada Jumat, 7 Juni 2024.

Ketua PMII Cabang Bandar Lampung, Dapid Novian Mastur, menyatakan bahwa gangguan ini menunjukkan kegagalan PLN dalam memenuhi standar pelayanan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Baca Juga :  Kriminolog: Wakil Rakyat Harus Memaafkan Rakyatnya

“Kami menuntut PLN memberikan kompensasi berupa listrik gratis selama dua bulan kepada masyarakat yang terdampak. Selain itu, kami mendesak agar Direktur Utama PLN Sumbagsel, Darmawan Prasojo, dicopot dari jabatannya karena kelalaiannya yang telah merugikan masyarakat Sumatra,” tegas Dapid.

Kompensasi yang diminta merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pasal 6A ayat (4), yang mengatur hak konsumen atas ganti rugi bila terjadi pemadaman listrik melebihi standar pelayanan. PMII juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pemeliharaan alat pembangkit listrik oleh PLN untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Baca Juga :  Gubernur Ajak KNPI Lampung Ciptakan Pemuda Kreatif, Inovatif, Berdaya Saing

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Topik Sanjaya, menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini dan meminta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penyedia tenaga listrik.

“Kami tidak butuh janji atau laporan dari ruangan ber-AC, kami butuh tindakan nyata di lapangan. Pemadaman ini telah melumpuhkan UMKM, industri, dan sektor pendidikan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujarnya.

Dengan tuntutan ini, PMII berharap ada perubahan signifikan dalam penanganan dan pengelolaan jaringan listrik di Sumatra agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan listrik yang berkualitas serta berkesinambungan dapat terwujud. (Naz)

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung
Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas
Mantan Kadis PUPR Lamtim Dikabarkan Tewas Usai Minum Minyak Urut GPU
Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Kompensasi ke Koperasi Merah Putih
KNPI Lampung Puji Gaya Egaliter Gubernur Temui dan Dengarkan Aspirasi Massa Aksi
Polri Kumpulkan Bukti Dugaan Keterlibatan Riza Chalid ‘Dalang’ Dibalik Kerusuhan
Kumandang Azan dan Solawat Tenangkan Massa Aksi di Lampung
Kolaborasi Pemimpin Muda Mirza dan Egi Bikin Zulhas ‘Greget’ Bangun Wisata Lampung

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 12:02 WIB

Menag Nasaruddin Umar Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie di Bandar Lampung

Rabu, 10 September 2025 - 17:02 WIB

Kementan Tetapkan Harga Ubi Kayu Rp1.350/Kg, Tata Niaga Tapioka Masuk Lartas

Selasa, 9 September 2025 - 16:01 WIB

Mantan Kadis PUPR Lamtim Dikabarkan Tewas Usai Minum Minyak Urut GPU

Minggu, 7 September 2025 - 16:33 WIB

Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Kompensasi ke Koperasi Merah Putih

Selasa, 2 September 2025 - 17:54 WIB

KNPI Lampung Puji Gaya Egaliter Gubernur Temui dan Dengarkan Aspirasi Massa Aksi

Berita Terbaru

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB