KPU Lampung Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada 2024

Minggu, 22 September 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa rapat pleno tertutup berlangsung di kantor KPU di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 21 September 2024.

“Pleno tertutup ini selesai pada tanggal 22 September pukul 10.47 WIB, dihadiri lengkap oleh tujuh komisioner,” kata Erwan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat tersebut, KPU Lampung menandatangani berita acara mengenai penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tahun 2024.

Baca Juga :  Anggota Komisi V DPRD Lampung Ginda Aprilianti Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Mahasiswa

“Dalam berita acara ini, kami telah sepakat menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor: 285/2024,” jelasnya.

Erwan melanjutkan, pasangan calon yang ditetapkan adalah Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela, yang didukung oleh sembilan partai: Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Buruh, dengan perolehan suara sah sebesar 78,63 persen.

Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi – Sutono didukung oleh PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sah 16,89 persen.

Baca Juga :  Besok KPU Mulai Verifikasi Faktual 20 Bacalon DPD RI asal Lampung

Erwan menjelaskan, partai pengusung itu sesuai dengan pada saat mendaftar, terlepas dengan adanya tambahan partai pendukung tidak akan mempengaruhi data di KPU. “Karena yang masuk surat suara hanya partai pendukung pada saat mendaftar,” ungkapnya.

Setelah penetapan, pasangan calon diharuskan mengajukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu pada 24 September. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan tim kampanye kepada KPU. (Amd)

Berita Terkait

Panah Ardjuno Kembali Menggebrak Lampung Timur Dengan Pesta Rakyatnya
Mirza-Jihan Bersalawat Bersama Ribuan Warga Lampung Tengah
P3A Se-Lampung Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Mirza-Jihan dalam Mewujudkan Lampung Sebagai Lumbung Pangan Nasional
Aktif Perjuangan Aspirasi Tenaga Kesehatan, Wagub dr Jihan Nurlela Terima Penghargaan IDI Lampung
Iskardo: Jaga Netralitas ASN dan Lurah, Kemendagri segera Adakan Pertemuan
Pasangan Ardjuno Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung Melalui Pendidikan dan Kegiatan Budaya
Sahabat Mad Mujur Resmi Deklarasi Dukung Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Di Pilgub Lampung, BP3 Dukung Pasangan Mirza – Jihan
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 09:29 WIB

Panah Ardjuno Kembali Menggebrak Lampung Timur Dengan Pesta Rakyatnya

Selasa, 5 November 2024 - 09:27 WIB

Mirza-Jihan Bersalawat Bersama Ribuan Warga Lampung Tengah

Selasa, 5 November 2024 - 09:24 WIB

P3A Se-Lampung Deklarasikan Dukungan untuk Pasangan Mirza-Jihan dalam Mewujudkan Lampung Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Senin, 4 November 2024 - 23:04 WIB

Aktif Perjuangan Aspirasi Tenaga Kesehatan, Wagub dr Jihan Nurlela Terima Penghargaan IDI Lampung

Sabtu, 2 November 2024 - 20:53 WIB

Pasangan Ardjuno Soroti Pentingnya Pelestarian Bahasa Lampung Melalui Pendidikan dan Kegiatan Budaya

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Mirza-Jihan Bersalawat Bersama Ribuan Warga Lampung Tengah

Selasa, 5 Nov 2024 - 09:27 WIB